Bela Teman Sekampung, Motif Polisi SL Bantu Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Bela Teman Sekampung, Motif Polisi SL Bantu Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 19 Apr 2022 07:30 WIB
Konferensi pers Polrestabes Makassar terkait kasus Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub.
Foto: Andi Isman
Makassar -

Polisi mengungkap eksekutor penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang merupakan oknum anggota Polri inisial SA alias SL. SA disebut membantu Kasatpol PP Makassar selaku dalang pembunuhan karena mereka teman sekampung.

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4).

SL disebut turut merasa sakit hati saat mengetahui wanita R diduga istri siri Iqbal Asnan disebut-sebut menjalin hubungan dengan korban. Oleh sebab itulah SL mau membantu Iqbal Asnan membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu," kata Kombes Budi.

Budi kemudian menegaskan tak ada motif lain SL membantu Iqbal Asnan. Motif dari eksekutor murni solidaritas teman satu daerah.

ADVERTISEMENT

"Tadi saya sampaikan hanya teman satu daerah saja, satu kampung," katanya.

SL Dapat Uang Terimakasih Rp 85 Juta

Polisi turut menyita uang tunai Rp 85 juta di kasus ini. Uang itu disebut sebagai ucapan terimakasih karena mau membantu Iqbal menghabisi nyawa korban.

"Uang itu untuk ucapan terimakasih," tutur Kombes Budi.

Akibat perbuatannya menembak mati Najamuddin, SL dijerat pasal pembunuhan berencana. SL juga bakal diproses kode etik sehubungan dengan statusnya sebagai anggota Polri.

"Di samping pidana, juga ada kode etik," kata Budi Haryanto.

Sebelumnya diberitakan, sosok eksekutor yang membantu Kasatpol PP Iqbal Asnan membunuh pegawai Dishub Makassar Najamuddin diketahui oknum anggota Polri.

"Untuk pelaku yang perannya sebagai eksekutor kita akan sampaikan bahwa ini merupakan anggota kita, oknum anggota Polri," ujar Kombes Budi, Senin (18/4).

Meski anggota Polri, Budi menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Budi menegaskan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus ini.

"Demikian perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan. Kita sesuaikan dengan peraturan yang ada kita akan proses bahkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," tegasnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads