Terungkapnya Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub Motif Cinta Segitiga

Terungkapnya Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub Motif Cinta Segitiga

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 19 Apr 2022 07:00 WIB
Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang jadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang karena cinta segitiga terancam pidana hukuman mati (detikSulsel/Andi Nur Isman)
Foto: Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang jadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang karena cinta segitiga terancam pidana hukuman mati (detikSulsel/Andi Nur Isman)
Makassar -

Kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang terungkap usai dua pekan diselidiki pihak kepolisian. Pembunuhan itu ternyata diotaki Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dengan motif cinta segitiga.

Kasus berawal saat korban Najamuddin tiba-tiba terjatuh dari motor saat berkendara di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga dan Jalan Manunggal 22 Makassar, Minggu (3/4) sekitar pukul 10.54 Wita. Korban saat itu hanya dikira kecelakaan tunggal.

Namun pihak keluarga dibuat terkejut saat menemukan lubang mirip luka tembakan. Tak buang waktu keluarga korban langsung melapor ke Polrestabes Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhirnya terungkap fakta bahwa korban ternyata ditembak mati oleh orang tak dikenal (OTK). Hal ini terungkap setelah ditemukannya proyektil peluru di tubuh Najamuddin berdasarkan hasil autopsi.

Polisi Dalami 10 Rekaman CCTV

Polisi langsung bergerak cepat menyelidiki dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai pintu masuk utama penyelidikan. Polisi menyelidiki setidaknya 10 rekaman CCTV di lokasi kejadian dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

"Rekaman CCTV, kita lihat dari 10 titik CCTV yang ada di lokasi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4).

Rekaman CCTV memperlihatkan korban dipepet pria pengendara motor mengenakan jaket ojek online (ojol). Hal ini sejalan dengan keterangan saksi mata di lokasi kejadian.

"Itu ji yang pakai jaket (saksi menyebut pakaian ojol warna kuning) dan korban. Korban seperti dipepet oleh ini motor pakai jaket (ojol)," ujar Nasir, saksi mata sekaligus orang yang pertama kali menolong korban saat ditemui detikSulsel di lokasi penembakan, Selasa (5/4/2022).

Polisi dalami keberadaan  taksi ojek online (ojol) di lokasi penembakan petugas Dishub Makassar (Dok. Istimewa)Foto: Polisi dalami keberadaan CCTV di lokasi penembakan petugas Dishub Makassar (Dok. Istimewa)

Proyektil Peluru Dibawa ke Labfor Polri

Sembari mendalami CCTV, proyektil peluru yang ditemukan di tubuh korban juga dibawa ke ke Labfor Polri di Makassar untuk diselidiki lebih lanjut.

"Di situ nanti dilihat proyektil apa yang bersarang di tubuh korban," kata Kombes Suartana kepada detikSulsel, Senin (4/4).

Kombes Suartana menyebut pemeriksaan proyektil peluru bertujuan mengungkap senjata yang digunakan pelaku penembakan.

"Apakah jenis senjatanya rakitan atau senjata merk revolver atau milik senjata orang lain," ungkap Suartana.

Barang bukti penembakan maut petugas Dishub Makassar.Barang bukti penembakan maut petugas Dishub Makassar. Foto: Barang bukti penembakan maut petugas Dishub Makassar.

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Kekasih Korban

Memasuki hari keempat penyelidikan, polisi mengamankan seorang wanita terkait kasus penembakan maut Najamuddin. Wanita yang tak diungkap identitasnya itu diduga punya asmara dengan korban.

"Yang jelas ada (wanita) yang kita amankan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada detikSulsel,Rabu (6/4).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menyebut wanita itu diduga memiliki hubungan asmara dengan korban.

"(Wanita yang diamankan) Kita periksa saja, ada hubungan asmara lah," ungkap Kombes Onny kepada detikSulsel, Rabu (6/4).

Polisi Tangkap Pegawai Dishub Inisial AB

Belum jelas duduk perkara status wanita yang diamankan, polisi kembali meringkus seorang pegawai Dishub Makassar inisial AB. Namun polisi lagi-lagi belum menjelaskan duduk perkara AB diamankan.

"Kalau diamankan, ada," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada detikSulsel saat ditanya soal penangkapan AB, Senin (11/4).

Reonald mengatakan AB ditangkap pada Senin (11/4) subuh tanpa menyebut lokasi penangkapan. Namun polisi saat itu juga belum menjelaskan status AB.

"Kita nunggu Labfor (laporan secara tertulis) kita juga nunggu hasil uji balistik," kata Reonald.

Total 25 Saksi Diperiksa Penyelidik

Polisi mengatakan pihaknya memeriksa total 25 saksi untuk mengungkap kasus ini. 25 saksi yang diperiksa termasuk perempuan dan pegawai Dishub AB yang sebelumnya diamankan terkait penembakan maut.

Selain itu, saksi mata di lokasi dan pihak keluarga juga menjadi saksi kunci. Saksi lainnya adalah sejumlah pegawai Dishub Makassar.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa rekan-rekan kita penyidik adalah sebanyak 25 saksi yang dimintai keterangan," kata Kombes Suartana.

Kasatpol PP Makassar Ditangkap

Memasuki hari ke-14 penyelidikan, update kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar membuat geger. Pasalnya, polisi menangkap Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku pelaku pembunuhan korban Najamuddin.

Iqbal ditangkap di rumahnya Jalan Muh Tahir, sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu (16/4). Iqbal saat itu langsung digelandang ke Makosat Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun, Makassar.

Beberapa jam kemudian, polisi mengumumkan bahwa Iqbal adalah tersangka pembunuhan pegawai dishub. Iqbal berperan sebagai dalang atau otak penembakan maut.

"Iya (tersangka Iqbal Asnan dalang penembakan maut)," ujar Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Sabtu (16/4) malam.

Selain Iqbal Asnan, polisi juga menetapkan tersangka lainnya berinisial SA, HKM dan SH dan MA. Mereka disebut ada yang berperan sebagai penggambar hingga eksekutor.

"Peranannya adalah eksekutor, penggambar dan otak pelaku (dalang penembakan)," lanjut Kombes Haryanto.

Konferensi pers kasus penembakan petugas Dishub MakassarKonferensi pers kasus penembakan petugas Dishub Makassar Foto: Andi Nur Isman

Oknum Polri Jadi Eksekutor Penembakan

Polisi mengungkap fakta baru saat kembali merilis kasus penembakan maut pada Senin (18/4). Eksekutor penembakan ternyata seorang anggota Polri.

"Untuk pelaku yang perannya sebagai eksekutor kita akan sampaikan bahwa ini merupakan anggota kita, oknum anggota Polri," ujar Kombes saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/4).

Meski anggota Polri terlibat dalam kasus ini, Budi menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

"Demikian perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan. Kita sesuaikan dengan peraturan yang ada kita akan proses bahkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," tegasnya.

"Di samping hukuman pidana juga kita akan lakukan proses kode etik," lanjutnya.

Konferensi pers Polrestabes Makassar terkait kasus Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub.Konferensi pers Polrestabes Makassar terkait kasus Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub. Foto: Andi Isman

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi mengatakan, tersangka Iqbal Asnan dijerat pasal pembunuhan berencana. Iqbal selaku dalang kasus pembunuhan ini terancam hukuman pidana mati.

"IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutur Kombes Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4).

Selanjutnya, seorang anggota polisi berinisial SA alias SL dijerat pasal berlapis, yakni pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SA merupakan eksekutor penembakan maut.

"Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Suartana.

Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang jadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang karena cinta segitiga terancam pidana hukuman mati (detikSulsel/Andi Nur Isman)Foto: Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang jadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang karena cinta segitiga terancam pidana hukuman mati (detikSulsel/Andi Nur Isman)

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, HKM dan SH dijerat Pasal 55,56 KUHP Pasal 340 KUHP karena turut serta merencanakan dan membantu Iqbal Asnan dan SA dalam pembunuhan tersebut.

"Membantu melakukan pidana pembunuhan itu dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Kombes Suartana.




(hmw/nvl)

Hide Ads