Dalang Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

Dalang Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 18 Apr 2022 16:07 WIB
Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang jadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang karena cinta segitiga terancam pidana hukuman mati (detikSulsel/Andi Nur Isman)
Foto: Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang jadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang karena cinta segitiga terancam pidana hukuman mati (detikSulsel/Andi Nur Isman)
Makassar -

Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku dalang yang merencanakan pembunuhan tersebut terancam hukuman mati.

"IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

Selanjutnya, seorang anggota polisi berinisial SA alias SL dijerat pasal berlapis, yakni pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SA merupakan eksekutor penembakan maut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Suartana.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, HKM dan SH dijerat Pasal 55,56 KUHP Pasal 340 KUHP karena turut serta merencanakan dan membantu Iqbal Asnan dan SA dalam pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Membantu melakukan pidana pembunuhan itu dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Kombes Suartana.

Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang jadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang karena cinta segitiga terancam pidana hukuman mati (detikSulsel/Andi Nur Isman)Foto: Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang jadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang karena cinta segitiga terancam pidana hukuman mati (detikSulsel/Andi Nur Isman)

Diberitakan sebelumnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kasus ini. Di antaranya senjata api (senpi) 85 butir peluru jenis kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm.

"(Barang bukti) senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm dan 3 selongsong peluru air soft.l serta satu proyektil yang ditemukan di dalam tubuh korban," kata Suartana.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 85 juta, 2 unit sepeda motor. Selanjutnya adapula barang bukti sejumlah rekaman CCTV.

"Dapat kita lihat adanya uang sebesar Rp 85 juta di dalam tas hitam, kendaraan roda dua, rekaman CCTV, kita lihat dari 10 titik CCTV yang ada di lokasi," kata Kombes Suartana.




(hmw/nvl)

Hide Ads