Restorative Justice, Jaksa Bebaskan Ibu Curi HP demi Belajar Anak di Parepare

Restorative Justice, Jaksa Bebaskan Ibu Curi HP demi Belajar Anak di Parepare

Muhclis Abduh - detikSulsel
Minggu, 17 Apr 2022 20:58 WIB
Vivi Nurbayanti (VN), ibu pelaku pencurian HP demi belajar anak di Kota Parepare dibebaskan dari jeratan hukum lewat restorative justice.
Vivi Nurbayanti (VN), ibu pelaku pencurian HP demi belajar anak di Kota Parepare dibebaskan dari jeratan hukum lewat restorative justice. Foto: (dok. istimewa)
Parepare -

Vivi Nurbayanti (VN), ibu pelaku pencurian HP demi belajar anak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibebaskan dari jeratan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menghentikan penuntutan tindak pidana kepada Vivi lewat restorative justice.

"Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penghentian perkara berinisial VN, seorang tersangka kasus pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Parepare. Penghentian kasus didasari asas restorative justice," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare Yudi Trsinaamijaya kepada detikSulsel, Minggu (17/4/2022).

Yudi mengatakan proses restorative justice telah dilakukan pada Kamis (31/4) lalu di Kejari Parepare. Setelah itu hasilnya diteruskan ke Kejaksaan Agung RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, hasil restorative justice di Kejari itu kami teruskan ke Kejaksaan Agung. Dan hari ini sudah disetujui atau final dari Kejaksaan Agung," bebernya.

Aksi pencurian berawal pada Minggu 26 Desember 2021. Saat itu Vivi bersama anak-anaknya menginap di rumah iparnya di Jalan Melingkar, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

Pada pagi harinya sekitar pukul 07.30 Wita, Vivi bangun dan melihat saksi Zulfitra sedang tidur di ruang tamu. Saat itu dia juga melihat sebuah telepon seluler merek Samsung Galaxy A12 warna biru, yang berada di atas meja ruang tamu.

"Tersangka kemudian mengambil handphone tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Zulfitra," jelasnya.

Aksi itu dilakukan Vivi karena anaknya membutuhkan ponsel untuk belajar daring. Setelah kasus ini dia kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sementara korban telah memaafkan perbuatannya tanpa syarat.

"Korban telah memaafkan tersangka dikarenakan kondisi tersangka mengambil handphone untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi," urainya.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan, peristiwa tindak pidana yang dilakukan Vivi terjadi pada 26 Desember 2021 lalu.

Terkait alasan pemberian penghentian perkara, Fadil menjelaskan ada beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Vivi baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare dan tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan," ucap Fadil.




(asm/sar)

Hide Ads