Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sudah dua kali melakukan pengembalian berkas perkara kematian Lenny Suryana, wanita yang dibunuh suaminya. Jaksa mengatakan pengembalian dilakukan karena polisi tak memiliki saksi fakta pembunuhan hingga bukti DNA dinilai tak cukup kuat menjerat tersangka.
"Berkas ini sudah 2 kali P 19 (Dikembalikan). Kita hati-hati sekali dengan ini perkara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel Rabu (13/4/2022).
Diketahui, penyidik sebelumnya menetapkan suami korban Arfandi alias Appang sebagai tersangka karena ada jejak DNA sang suami di jenazah korban. Namun bagi jaksa alat bukti ini terlalu prematur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari BAP-nya (berita acara pemeriksaan), istrinya tergantung, waktu dia lihat itu istrinya katanya masih bernapas makanya segera naangkat. Dia (suami) angkat lepaskan dari gantungan. Otomatis pasti ada DNA-nya di situ," sebutnya.
Musdar juga tak menampik adanya dugaan kekerasan di jenazah korban Lenny Suryana. Namun Musdar menegaskan suami korban tak bisa dipastikan sebagai pelaku kekerasan.
"Kita tidak bisa mengira-ngira. Memang ada yang lihat waktu makan sama-sama. Cuman kan waktu makan ji, dan bukan dicekik. Saksi faktanya yang tidak ada, makanya kita cari terus," bebernya.
"Walaupun sering dia sakiti istrinya dulu (KDRT), tidak pasti dia yang bunuh ki. Perkara ini sempat mengendap di Polsek, baru diambil alih sama Polres. Jadi itu bekas jarinya di TKP banyak yang hilang, besok kita mau ekspose dengan Kapolres, kita mau duduk bersama," sambungnya.
(hmw/nvl)