Kasus dugaan pemerasan Rp 300 juta mantan Kasi Pidsus Kejari Bone berinisial AK terhadap kepala desa (kades) atas dalih pengembalian kerugian negara memasuki babak baru. Tim pengawasan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) kini turun tangan memeriksa AK.
"Oknum jaksa diperiksa hari ini di Kejati," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel Selasa (12/4/2022).
Tak hanya oknum jaksa AK yang diperiksa. Tim pengawasan Kejati Sulsel juga sudah memeriksa saksi lainnya, termasuk kades Letta Tanah Ahmad yang sebelumnya mengaku jadi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin tim turun 7 orang dari Pengawasan Kejati Sulsel, dan mereka sudah tangani kasusnya," ungkap Andi Hairil.
Hanya saja Hairil belum membeberkan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan. Dia menyebut pihaknya masih menunggu pemeriksaan pihak Kejati.
"Untuk detilnya jita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati Sulsel," katanya.
Duduk Perkara Kades Ngaku Ditipu Oknum Jaksa Rp 300 Juta
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Ahmad selaku Kades Letta Tanah, Bone mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada oknum jaksa AK. Menurut Ahmad, dia memberikan dana itu sebagai bentuk pengembalian negara.
Menurut Ahmad, AK selalu Kasi Pidsus Kejari Bone pada tahun 2020 mengatakan bahwa ada kegiatan bermasalah yang dilakukan Pemerintah Desa Letta Tanah pada 2019.
"Kejadiannya pada tahun 2020, kegiatan dianggap bermasalah itu kegiatan 2019, proses pemeriksaannya 2020 kemudian dimintai pengembalian kerugian negara Rp 300 juta," katanya Ahmad pada Kamis (7/4)
Ahmad menyebutkan, berdasarkan temuan itulah dia dimintai uang pengembalian kerugian negara oleh AK. Namun setelah dicek, AK tidak pernah melakukan pengembalian kerugian negara seperti yang dia katakan pada Ahmad.
Ahmad mengatakan memang tidak ada bukti administrasinya uang Rp 300 juta tersebut dikembalikan AK. Inspektorat Bone juga tidak pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Ini sudah hampir dua tahun mi dilakukan itu pengembalian yang langsung ke oknum jaksanya, yang menyerahkan itu adalah keluarga sendiri dengan nominal Rp 295 juta tunai, dan Rp 5 juta transfer ke rekening pribadinya. Keluarga memiliki bukti transferan sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadi," sebutnya.
Kejati Sulsel sebelumnya juga telah menanggapi dengan meminta Ahmad melapor. Namun Ahmad mengaku hanya ingin uang Rp 300 juta miliknya dikembalikan karena faktanya pengembalian kerugian negara tersebut tidak pernah dilakukan AK.
"Saya berharap uang itu kembali saja. Seandainya nakasih kembali ji itu uang tidak ada persoalan," katanya kepada detikSulsel Jumat (8/4).
(hmw/nvl)