Pria berinisial AB (44) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara tega memperkosa anak tirinya. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat istrinya pergi ke pasar.
"Pelaku berinisial AB telah kami amankan. Pelaku merupakan ayah tiri korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Muhalis menjelaskan pemerkosaan terjadi pada November 2021 lalu. Lokasinya di rumah sendiri. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat AB diakui sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Korban tidak berdaya dan takut sehingga tidak berani melawan.
"Iya, dua kali pelaku melakukan aksi bejat tersebut," ungkapnya.
Muhalis menambahkan perbuatan pelaku dilakukan setiap istrinya pergi ke pasar dan menitipkan korban. Dari situlah pelaku mendekati korban dan memaksanya melakukan hubungan badan.
"Karena korban takut sehingga pasrah dan disetubuhi oleh bapak tirinya. Dari hasil visum, tampak ada robekan pada alat kelamin korban akibat telah disetubuhi," tambahnya.
(asm/nvl)