Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FAP (31 tahun), UP (35 tahun), dan SG (19 tahun). Kasus ini diungkap kepolisian saat patroli sekitar pukul 23.00 Wita pada Sabtu (9/4/2022).
"Saat melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunakan jerigen dengan menggunakan mobil pikap," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (10/4).
Petugas kemudian membuntuti mobil pikap tersebut. Kendaraan itu bergerak menuju salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyoinyoi, Kecamatan Kalukku.
"Setelah dibuntuti, mobil tersebut menuju ke salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis solar," ungkap dia.
Setelah digerebek, petugas menemukan barang bukti solar yang disimpan pada sejumlah wadah berbeda. Rinciannya, 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pikap dan 1 tangki rakitan terbuat dari besi.
"Komplotan pelaku penimbun solar ini melancarkan aksinya dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen,"terang Syamsu.
Ketiga pelaku dan barang bukti solar kini diamankan polisi. Para pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman hukumannya, penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," pungkas Syamsu.
(sar/asm)