Dibayar Rp 20 Juta, Penumpang Kapal Bawa 1 Kg Sabu di Parepare Ditangkap

Dibayar Rp 20 Juta, Penumpang Kapal Bawa 1 Kg Sabu di Parepare Ditangkap

Muchlis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 02 Apr 2022 15:15 WIB
Barang bukti 1 kilogram sabu-sabu disita dari kurir di Parepare (Dok. Istimewa)
Foto: Barang bukti 1 kilogram sabu-sabu disita dari kurir di Parepare (Dok. Istimewa)
Parepare -

Seorang penumpang kapal inisial R di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai kedapatan membawa 1 kilogram sabu. Pelaku mengaku dibayar Rp 20 juta sebagai kurir narkoba.

"Polsek KPN (Kawasan Pelabuhan Nusantara) bersama tim menyisir KM Cattleya dan menemukan penumpang kapal inisial R menyimpan kurang lebih 1 kg narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang penumpang yang dicurigai membawa narkoba pada Senin (28/3) lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabu tersebut disimpan dalam kantongan kain warna merah dan dikemas bungkusan menggunakan teh Guangyiwang warna hijau," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membawa sabu dari Kota Tarakan ke Parepare sebagai kurir. Sabu didapatkan dari pria inisial S untuk nantinya diserahkan kepada tersangka inisial I ketika tiba di Parepare.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan pelaku, ia dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta sebagai kurir barang haram tersebut," bebernya.

Selain menangkap pelaku kurir, Polres Parepare juga berhasil mengamankan inisial I saat akan menuju ke tersangka inisial R di luar Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare untuk menerima sabu.

Andiko menduga pemesan sabu tersebut dari daerah sekitar Kota Parepare. Pihaknya pun terus melakukan pendalaman terkait jaringan pengedar narkoba tersebut.

"Kita masih terus dalami penyebaran narkoba di Kota Parepare ini," tegasnya.

Selain menyita 1 kilogram sabu, polisi juga menyita dua unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2002 Pasal 114 Ayat 2, dan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 Ayat 2.




(hmw/tau)

Hide Ads