Oknum ASN Palopo Ditangkap Dugaan Calo CASN 2021 Terancam 10 Tahun Penjara

Oknum ASN Palopo Ditangkap Dugaan Calo CASN 2021 Terancam 10 Tahun Penjara

Arzad - detikSulsel
Jumat, 01 Apr 2022 21:46 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi. Foto: thinkstock
Palopo -

Oknum apartur sipil negara (ASN) Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), RT terancam hukuman 10 tahun penjara. RT ditangkap polisi atas dugaan keterlibatannya menjadi calo perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

"Tersangka diancam 10 tahun penjara dan kami masih menyelidiki kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (1/4/2022).

RT disangkakan pasal 50 jo, pasal 34 huruf (b) sub pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo, pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menjelaskan RT melakukan praktik percaloan itu dengan iming-iming bisa meloloskan pelamar CASN. Total korban yang saat ini diketahui sebanyak 24 orang.

"Modusnya itu pihak yang mau daftar CPNS ini sebanyak 24 orang datangi pelaku untuk dibantu supaya lolos PNS, kemudian pelaku mengiyakan," ucap Aris.

ADVERTISEMENT

Plt Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengungkapkan pelaku RT melakukan aksinya dengan membobol server tes CASN. Namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana RT melakukannya.

"Pelaku menjebol server tes dan itu telah merugikan negara," katanya.

RT merupakan staf di Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo. Dia diduga tidak bekerja sendiri sehingga kasus ini masih terus diselidiki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan 24 kasus kecurangan dalam perekrutan CASN 2021 di Kota Palopo.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads