Polisi menangkap SY (44) di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas aksi bejatnya yang tega mencabuli bocah berinisial RA (4). Korbannya merupakan keponakan pelaku sendiri.
"Betul, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam kepada detikSulsel Kamis (31/3/2022).
Islam menyebutkan, aksi bejat pelaku bermula saat mengajak korban bermain, lantas menggendongnya masuk dalam rumah Senin (14/3). Kasus pencabulan terungkap setelah korban menangis mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi asusila sang paman terungkap saat korban menangis," sebut Islam.
Tangisan keras korban didengar tetangga, lalu saksi mendatangi RA di kamar rumah. Pelaku yang ketahuan langsung pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu belakang.
"Salah seorang saksi berinisial HD mendengar tangisan korban dari dalam rumah dan mencurigai ada yang tidak beres. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli," tuturnya.
Polisi menangkap SY tidak lama setelah memperkosa keponakannya. Pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya di Kecamatan Pammana.
"Pada saat tim resmob sampai di tempat pelaku, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan. Pelaku kami amankan di Polres Wajo saat ini," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat atas Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Islam.
(sar/tau)