Oknum Pegadaian Makassar Terungkap Terlibat 29 Gadai Fiktif Senilai Rp 4,2 M

Oknum Pegadaian Makassar Terungkap Terlibat 29 Gadai Fiktif Senilai Rp 4,2 M

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 26 Mar 2022 16:17 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi gadai fiktif di Pegadaian Unit Makassar Foto: Edi WahyonoDaeng Tata
Makassar -

Seorang oknum sales Pegadaian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasmiati alias Mimi terjerat kasus korupsi atas pengajuan 29 gadai kredit cepat aman (KCA) bersama sejumlah nasabah. Kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,2 miliar itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Seperti dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (26/3/2022), kasus yang menjerat Hasmiati teregistrasi pada Kamis (24/3) dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hasmiati bakal digelar di ruang sidang Harifin Tumpa pada Rabu (6/4) mendatang.

Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Hasmiati selaku Business Process Outsourching (BPO) atau sales terlibat bersama sejumlah terdakwa lainnya melakukan gadai fiktif yang merugikan negara hingga Rp 4,2 miliar atau tepatnya, Rp 4.215.000.000. Sindikat Hasmiati terungkap mengajukan gadai KCA tersebut menggunakan BPKB mobil palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

29 Gadai fiktif tersebut diajukan pada empat cabang Pegadaian di Makassar. Di antaranya adalah Unit Pelayanan Cabang (UPC) Parangtambung, UPC Mallengkeri, UPC Daeng Tata, dan UPC Mannuruki.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan secara melawan hukum yaitu mengajukan 29 permohonan gadai Kredit Cepat Aman (KCA) dengan menggunakan dokumen berupa BPKB palsu atau ilegal," demikian seperti dikutip dari dakwaan primair jaksa yang dilampirkan dalam SIPP PN Makassar.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya tersebut, Hasmiati selaku oknum pegadaian diduga terlibat memuluskan pengajuan gadai fiktif sejumlah nasabah. Hasmiati juga dituding menerima sejumlah imbalan dari sejumlah nasabah dimaksud.

"Beberapa nasabah sebagai pengaju kredit diwakilkan oleh orang lain tanpa adanya Kuasa (menggunakan nama orang lain) serta terdakwa Hasmiati alias Mimi alias Mia alias Asmi menerima pembayaran sebanyak 4 nasabah melalui transfer langsung ke rekening terdakwa Hasmiati," tulisnya.

Hasmiati diduga melakukan aksinya sejak Januari 2018 hingga Desember 2019. Akibatnya, Hasmiati didakwa Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Humas Pegadaian Kanwil Makassar Andi Irfandi Basri Mattahiat mengaku tak tahu banyak terkait kasus gadai fiktif yang melibatkan oknum sales pegadaian. Dia mengaku menjabat saat kasus itu sudah berada di pihak kejaksaan.

"Kalau masalah kronologis belum tahu karena baru enam bulan sedang kejadian sudah lama," kata Irfandi kepada detikSulsel, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Irfandi, perbuatan Hasmiati dapat dikatakan sebagai perbuatan oknum namun tak dapat diidentikkan dengan korporasi. Dia juga membenarkan jika terdakwa Hasmiati sudah dipecat.

"Itu oknum, iya (sudah dipecat)," katanya singkat.




(hmw/tau)

Hide Ads