Pria bernama Muhammad Said alias Haji Basri (41) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas aksi pencurian emas. Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi Haji yang hendak membeli rumah kemudian mengusir jin.
"Korban tahunya pelaku ngaku haji, kemudian pas kita tangkap pengakuan pelaku dia tidak (bukan Haji)," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis (24/3/2022).
Pelaku ditangkap polisi di sekitar BTN Selindo Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Senin (21/3). Darma mengatakan, pelaku kerap beraksi di wilayah Makassar, Maros, dan Kabupaten Gowa sehingga memiliki banyak laporan polisi kasus pencurian dengan modus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ini punya banyak LP di beberapa Polsek," kata Dharma.
Dharma membeberkan, pelaku pernah beraksi di Pattallassang, Gowa pada Mei 2021. Pelaku saat itu menyasar seorang rumah tangga yang mengenakan emas.
"Dia meminta korban mengeluarkan gelangnya untuk dibersihkan karena banyak jinnya. Korban awalnya menolak tapi akhirnya berhasil didesak sama pelaku," tutur Dharma.
"Kemudian pelaku berdalih mau ambil alat di bagasi motor tapi ternyata langsung kabur," sambung Dharma.
Selain itu, pelaku juga pernah menipu seorang wanita di kawasan Panakkukang, Makassar pada Desember 2020. Saat itu pelaku berdalih hendak membeli rumah korban.
Pelaku kemudian menuding rumah korban memiliki banyak jin sehingga meminta korban melepaskan perhiasan emas miliknya dan berwudhu.
"Jadi dia ngecek rumah, kan didampingi. Pas dia cek wah rumahnya banyak makhluk banyak jin kataynya, makanya dia mau bacain dulu terus nyuruh korban ambil wudhu.
"Pas (korban) wudhu dia kabur, karena korban kan melepaskan perhiasannya," sambung dharma.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepasang anting, 9 cincin emas dan sebuah kalung. Polisi juga menyita barang bukti lainnya sebuah sepeda motor dan delapan unit handphone.
(asm/hmw)