Petinggi Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas ditembak tahanan kasus narkoba inisial RY (27). Korban selaku Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) kepolisian soal tahanan.
"Memang telah terjadi pelanggaran prosedur oleh korban," ungkap Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko, Senin (21/3/2022).
RY yang merupakan tahanan narkoba seharusnya mendekam di ruang tahanan Polda Gorontalo. Polisi kini mendalami sudah berapa kali AKBP Beni membawa keluar tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang yang sedang kita dalami apakah memang sebelum sebelumnya pernah terjadi (pelanggaran SOP membawa keluar tahanan) atau baru kali ini," tutur Nur Santiko.
Untuk diketahui, AKBP Beni ditemukan tewas dengan luka tembak di perumahan di Jalan Mangga Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo sekitar pukul 04.00 Wita, Senin (21/3). Rumah tempat AKBP Beni tewas dibunuh merupakan rumah RY sang tahanan kasus narkoba.
"Iya, ini benar kami harus sampaikan bahwa ini benar di sana (lokasi penembakan milik tahanan narkoba atau pelaku)," ungkap Nur.
Nur menegaskan seharusnya berada di ruang tahanan Polda Gorontalo. Hanya saja Nur belum bisa menjelaskan penyebab pelaku bisa keluar tahanan.
"Namun apa yang menyebabkan pelaku itu minta izin kepada korban sebelumnya dan sebagainya sedang kita dalami lagi," tutur Nur.
Diberitakan sebelumnya, petinggi Polda Gorontalo AKBP Beni tewas ditembak tahanan RY menggunakan senjata api (senpi) rakitan. RY menembak Beni sebanyak satu kali dan mengenai pelipis.
"(Korban ditembak) di pelipis, pelipis kiri tembus ke kanan," sambung Kombes Nur.
Menurut Nur, senpi rakitan yang digunakan pelaku RY menembak korban hanya bisa menembak satu kali.
"Jadi senjata rakitan ini juga hanya bisa menembakkan satu kali, setiap kali ditembakkan satu peluru," kata Nur.
"Nanti bagaimana dan di mana dia merakit dan sebagainya itu, serta dapat amunisi kita akan lakukan pendalaman," sambung Nur.
Polisi sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Namun hasilnya belum dibeberkan lebih lanjut.
"Sudah dilakukan olah TKP dan terhadap jenazah korban sudah dikirim ke RSU Aloe Saboe dan sudah kita mintakan visum et repertum (VER)," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, Senin (21/3).
(hmw/nvl)