Polisi Tangkap 4 Penyelundup 76 Ribu Meter Kubik Kayu Ilegal di Banjarmasin

Kalimantan Selatan

Polisi Tangkap 4 Penyelundup 76 Ribu Meter Kubik Kayu Ilegal di Banjarmasin

Muhammad Risanta - detikSulsel
Jumat, 18 Mar 2022 22:32 WIB
76 Ribu meter kubik kayu hutan Kalimantan disita di Banjarmasin, Kalsel karena dilengkapi dokumen palsu alias ilegal (detikcom/.Risanta)
Foto: 76 Ribu meter kubik kayu hutan Kalimantan disita di Banjarmasin, Kalsel karena dilengkapi dokumen palsu alias ilegal (detikcom/.Risanta)
Banjarmasin -

Polisi menggagalkan penyelundupan kayu hutan Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 76,4352 meter kubik kayu ilegal disita di lokasi.

"Kami mengamankan 2 kapal tidak memiliki dokumen atau dokumen palsu. Kemudian barang bukti yang diamankan 5.370 keping atau sama dengan 76,4352 meter kubik jenis kayu jingah, tarap, tiwadak banyu dan terantang," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i kepada detikcom, Jumat (18/3/2022).

Mochamad mengatakan, kayu ilegal berbagai jenis itu diselundupkan dari Tambak Bajai, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Banjarmasin. Kayu itu diangkut menggunakan dua unit kapal di jalur perairan Sungai Barito, Kalsel yang kemudian ditahan polisi saat merapat ke sentra industri kayu di kawasan Alalak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Takdir Matanette mengungkapkan pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku. Seluruh pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AJ (42) warga Batola, PE (21) warga Hulu Sungai Tengah dan AR (42) warga Banjarmasin, dan W (35) warga Barito Selatan. Para pelaku beraksi dengan modus memalsukan dokumen meski izinnya tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

Kini polisi masih mendalami lebih lanjut asal muasal kayu ilegal tersebut. Pasalnya pengakuan tersangka tak sesuai dengan fakta penyelidikan polisi.

"Ini juga sudah kami dalami baik tempat maupun asal kayunya, makanya kami menyatakan bahwa hal ini berbeda apa yang disampaikan tersangka dan dari sumber kayu yang sebenarnya," kata Takdir.

"Ada yang menyebutkan dalam kayu ini berasal dari satu daerah, namun ketika kami cek bukan dari daerah sesuai dokumen tersebut," sambung Takdir Matanette.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.




(hmw/asm)

Hide Ads