Sanksi Pemecatan Tidak Hormat untuk Polisi Sulsel AKBP Mustari Pemerkosa ABG

Sanksi Pemecatan Tidak Hormat untuk Polisi Sulsel AKBP Mustari Pemerkosa ABG

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 12 Mar 2022 06:01 WIB
Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa siswi SMP menjalani sidang etik. (Hermawan/detikSulsel)
Foto: Sanksi PTDH diberikan ke polisi Sulsel AKBP Mustari tersangka pemerkosa siswi SMP saat sidang etik. (Hermawan/detikSulsel)
Makassar -

Sanksi pemecatan tidak hormat atau PTDH akhirnya dijatuhkan ke AKBP Mustari akibat kasus dugaan memperkosa dan menjadikan remaja putri sebagai budak seks dalam sidang kode etik. Polisi bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut lantas menyatakan banding.

AKBP Mustari resmi menjalani sidang kode etik yang digelar sekitar pukul 08.45 Wita pagi, Jumat (11/3) di Mapolda Sulsel. AKBP Mustari kemudian memperkenalkan diri sebelum sidang.

"Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa)," kata AKBP M kepada ketua sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Mustari Disanksi PTDH

AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri. Dia akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia," sambung Afriandi.

AKBP Mustari dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi.

AKBP Mustari Nyatakan Banding

Terhadap sanksi PTDH, AKBP Mustari menyatakan banding. Dia kemudian diberi waktu 14 hari mengajukan memori banding.

"Yang bersangkutan (nyatakan) banding," ujar ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi kepada wartawan, Jumat (11/3).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan menilai AKBP Mustari memang memiliki hak untuk banding.

"Terhadap putusan tadi memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Banding akan kami sidangkan setelah bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya," ujar Kombes Agoeng dalam wawancara terpisah.

Untuk sidang banding disebut tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar. Kombes Agoeng juga mengatakan sidang banding bakal segera digelar.

"Akan secepatnya kita laksanakan setelah yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan mengajukan memori banding kita bentuk perangkat bandingnya," tutur Agoeng.




(hmw/sar)

Hide Ads