Seorang kakek inisial AB (67) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga kena tipu muslihat wanita inisial ID (40) dengan janji ingin dinikahi. ID memberi syarat sang kakek menebus sertifikat tanah senilai Rp 170 juta agar bisa menikahinya.
"Korban tertipu Rp 170 juta dengan modus sertifikat tanah yang fiktif dan dijanjikan untuk tinggal bersama," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kasi Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin, saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Erwin menuturkan, ID awalnya menawarkan sebuah sertifikat tanah kepada korban senilai Rp 170 juta. Untuk memuluskan aksinya, ID kemudian mengiming-imingi korbannya seolah ingin dinikahi, namun sertifikat tanah yang ia tawarkan mesti ditebus sang kakek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Syamsul, korban maupun terduga pelaku sebelumnya tidak saling kenal. Namun ID tiba-tiba saja menghampiri kediaman AB dan menawarkan sertifikat tanah fiktif itu.
"Tidak kenal sebelumnya, karena satu tinggal di Kecamatan Kesu Toraja Utara dan satunya tinggal di Makale Tana Toraja," ucapnya.
AB kemudian percaya dengan iming-iming yang diberikan ID dan menebus sertifikat tanah yang ditawarkan. Namun terduga pelaku tiba-tiba menghilang setelah menerima uang, sehingga korban memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu area pertokoan Kecamatan Rantepao, dan dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas, gelang emas, 2 smartphone, kartu ATM, dan uang tunai Rp 21 juta," papar Syamsul.
Saat ini terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan awal. Pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Syamsul.
(asm/nvl)