Satgas Pangan Gerebek Gudang Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Palu Sulteng

Sulteng

Satgas Pangan Gerebek Gudang Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Palu Sulteng

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 03 Mar 2022 19:34 WIB
Petugas satgas gerebek gudang penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu, Sulteng. (Dok. Istimewa0
Foto: Petugas satgas gerebek gudang penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu, Sulteng. (Dok. Istimewa0
Palu -

Satgas Pangan menggerebek sebuah gudang penimbun minyak goreng di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hasilnya petugas menyita 53 ton minyak goreng yang diduga sengaja tak diedarkan.

"Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Didik mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di gudang milik CV AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Rabu (2/3). Petugas lantas menemukan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan (penimbunan lokasi kedua) di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter," katanya.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan penimbunan bahan pokok minyak goreng tersebut.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, dugaan penimbunan ini patut diduga melanggar Pasal 133 juncto Pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," katanya.




(hmw/hmw)

Hide Ads