LBH Ungkap Duduk Perkara Ricuh Tambang Sultra Bikin Emak-emak Buka Baju

Sultra

LBH Ungkap Duduk Perkara Ricuh Tambang Sultra Bikin Emak-emak Buka Baju

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 03 Mar 2022 16:21 WIB
Ricuh warga tolak tambang di Konawe Kepulauan, Sultra (Dok. Istimewa)
Foto: Ricuh warga tolak tambang di Konawe Kepulauan, Sultra (Dok. Istimewa)
Konawe Kepulauan -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari turut buka suara soal insiden ricuh penolakan aktivitas tambang yang diwarnai aksi emak-emak buka baju di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra). LBH mengatakan warga setempat sedang terlibat sengketa lahan dengan salah satu perusahaan tambang.

"Ada sengketa hak milik lahan antara warga yang namanya La Dani dan perusahaan PT. GKP (PT. Gema Kreasi Perdana)," kata Advokat LBH Kendari Anselmus AR Masiku kepada detikSulsel, Kamis (3/3/2022).

Anselmus mengaku sempat terjun langsung mendampingi warga dalam sengketa tersebut. Namun Anselmus mengaku sempat tak memantau kasus ini lagi karena pendampingan sempat terputus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anselmus, lahan yang disengketakan tersebut akan digunakan oleh pihak perusahaan untuk jalan holding. Namun, ada warga yang merasa lahan tersebeut miliknya.

"Lahan sekitar 3 meter (lebar) akan dijadikan jalan holding, menurut informasi yang saya dapatkan jalan itu sudah dibeli oleh perusahaan kepada warga yang namanya Waasinah," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Tetapi warga yang namanya La Dani dan keluarga mengaku itu tanahnya, sedangkan perusahaan mengaku sudah beli ke Waasinah," lanjut dia.

Ia mengatakan sesuai informasi beredar, perusahaan tambang sudah memegang dokumen hak milik atas pembelian lahan tersebut. Namun, dirinya tak mengetahui apakah keluarga La Dani yang belakangan mengklaim sebagai pemilik lahan juga memiliki dokumen.

"Kalau kita bicara konteks perdata, kita harus bicara dokumen dulu," paparnya.

Menurut Anselmus langkah yang cocok untuk La Dani dan warga penolak tambang adalah dengan cara menggugat ke pengadilan jika merasa tanah mereka diserobot pihak perusahaan.

"Jadi warga bisa meminta status quo (menghentikan sementara) dari pengadilan untuk memberhentikan perusahaan sementara," paparnya.

Perusahaan Tambang Bantah Serobot Lahan Warga

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melalui keterangan resmi yang diterima detikSulsel pada Kamis (3/3) sore, membantah tudingan menyerobot tanah milik warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi, dimana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," kata Humas PT. GKP, Marlion.

Menurut Marlion, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.

"La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud disini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya," ujar dia.

"Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah," ungkap Marlion.




(hmw/hmw)

Hide Ads