Pemuda inisial JT (24) di Kota Jayapura, Papua ditangkap polisi atas kasus pencurian uang tunai Rp 500 juta di rumah warga. JT beraksi saat rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya untuk beribadah.
"Akibat pencurian itu, korban mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp500 juta rupiah yang disimpan di dalam rumahnya," ujar Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, Rabu (2/3/2022).
JT diketahui membobol rumah warga bernama Tepenus Weyah pada Minggu (27/2). JT masuk ke dalam rumah setelah melihat penghuni rumah atau korban sedang keluar untuk ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia masuk dengan membongkar jendela lalu ke dalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp500 juta kemudian pergi meninggalkan TKP," ungkap Jahja.
Aksi pencurian itu membuat korban segera melapor ke polisi. JT lantas tertangkap namun uang curian telah digunakan sebagian.
"Saat ditangkap penyidik melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sejumlah R p300 juta yang berhasil didapat dari tangan pelaku," katanya.
Kepada polisi, JT mengakui bahwa sebagian uang sebesar Rp 200 juta telah ia pakai untuk membeli satu unit motor Yamaha Vixion bekas seharga 19 juta. Kemudian sisanya digunakan untuk membeli minuman keras serta membagikannya kepada teman-temannya.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan kasus pencurian sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Jahja.
(hmw/hmw)