"Ternyata tidak ada, bilang gaji pembantu begitu nggak ada," ungkap Amiruddin kepada detiksulsel, Rabu (2/3/2022).
Amiruddin memastikan korban benar-benar tak digaji selama bekerja sebagai pembantu pada pertengahan September 2021 hingga Februari 2022. Amiruddin juga mengungkap AKBP M baru memberikan uang kepada korban apabila bersedia berhubungan badan.
"Jadi ini anak dikasi uang setiap selesai berhubungan, itu yang dimaksud gaji. Ternyata itu bukan gaji (sebagai ART) tetapi itu timbal jasa setelah meladeni," ungkap Amiruddin.
Amiruddin juga mengungkap besaran uang yang diberikan kepada korban saat selesai melayani keinginan AKBP M. "Rata-rata katanya Rp 250 (ribu) sampai Rp 300 ribu, begitu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP M memiliki sebuah rumah di perumahan yang sama dengan tempat tinggal korban di Gowa. Rumah ini disebut jarang ditinggali alias lebih sering kosong sehingga AKBP M disebut meminta korban bekerja sebagai pembantu.
Korban atas dasar tuntutan ekonomi bersedia dan mulai bekerja pada pertengahan September 2021. Baru tiga hari bekerja, korban disebut sudah langsung diajak berhubungan badan oleh AKBP M.
Korban saat itu mampu menolak. Namun pada awal Oktober 2021, korban diduga diperkosa AKBP M yang mana pemerkosaan itu rutin terjadi hingga Februari 2022.
Kini AKBP M telah diamankan dan diproses Propam Polda Sulsel. Polda Sulsel secara intitusi menyatakan simpati kepada korban dan berjanji akan memproses AKBP M sesuai aturan berlaku.
(hmw/nvl)