Sungguh pilu nasib siswi berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai diduga diperkosa dan dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M. Polda Sulsel secara institusi menyampaikan simpati kepada korban.
Pemerkosaan diduga terjadi sejak Oktober 2021 dan terus berlanjut hingga Februari 2022. Nasib pilu ini dipendam korban hingga 5 bulan lamanya.
Mirisnya Pengakuan Korban
Kakak kandung korban, AI (28) mengatakan korban dan AKBP M tinggal di perumahan yang sama. Korban lalu mulai bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M pada September 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun baru tiga hari bekerja sebagai pembantu, AKBP M sudah mengajak korban berhubungan badan. Korban segera menolak ajakan berhubungan badan tersebut.
"(Adik saya) Baru 3 hari kerja di situ dia (AKBP M) baru mau mencoba setubuhi saya punya adek tapi adek saya menolak. Tapi adekku masih lanjut kerja. Dia masuk kerja bulan 9 pertengahan. Bulan 10 adekku sudah dia setubuhi," kata AI kepada detiksulsel, Senin (28/2).
Setelah memperkosa korban, AKBP M disebut terus mengulang aksi bejatnya. Dia bahkan dituding menjadikan korban sebagai budak seksnya sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 alias 5 bulan terakhir.
Agar aksi bejatnya tak terungkap, AKBP M mengancam korban dengan mengatakan istrinya adalah hakim. Hal ini membuat korban terus bungkam.
"Penyebabnya dia tidak mau melapor karena di balik itu ada pengancaman. Dia tanya adekku istriku (istri AKBP M) kerja di pengadilan, dia bagian ketuk palu, hakim," kata AI.
Ancaman itulah yang diduga membuat AKBP M leluasa menjadi korban budak seks selama lima bulan. Namun setelah 5 bulan bertahan korban akhirnya memberanikan diri buka suara dengan curhat ke tantenya di Kalimantan.
"Dia tidak sampaikan kepada kita dulu ini. Dia sampaikan ke tantenya di Kalimantan. Dari Kalimantan kita dapat kabar, jadi tidak disampaikan langsung, takut," tutur AI.
"Jadi kita bisa tahu ini karena dia sampaikan ke tantenya, tantenya ke bapak, bapak ke saya," lanjut dia.
Penyampaian Simpati Kapolda
Atas kisah pilu korban, Polda Sulsel menyampaikan rasa simpati. Polda Sulsel menegaskan bahwa AKBP M akan diproses sesuai aturan berlaku.
"Perintah Bapak Kapolda untuk menemui pihak korban dalam rangka menyatakan ikut bersimpati atas kejadian ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada seperti dilansir detikSulsel, Selasa (1/3/).
Suartana juga mengatakan Kapolda Sulsel tegas mengarahkan AKBP M diproses, baik secara kode etik hingga pidana. AKBP M bakal dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
"Arahan Kapolda proses AKBP M sesuai dengan aturan, kalau memang dia pidana ya pidanakan, itu silakan ambil tindakan disiplin. Tapi kalau nanti dipidana kita harus gunakan kode etik, yaitu di-PTDH yaitu dipecat dengan tidak hormat," katanya.
(hmw/hmw)