Emak-emak Asal Sidrap Sindikat Penipuan Jual Mobil Via Online Dibekuk

Emak-emak Asal Sidrap Sindikat Penipuan Jual Mobil Via Online Dibekuk

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 28 Feb 2022 01:00 WIB
Barang bukti penipuan penjualan mobil online
Foto: IBarang bukti penipuan penjualan mobil via online (Istimewa)
Makassar -

Tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Polres Nunukan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), UK (21) jaringan penipuan penjualan mobil secara online di Dusun Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Komplotan ini menipu warga Kalimantan Utara (Kaltara).

"Anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku UK. (Kasusnya) Penipuan online modus penjualan mobil," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Minggu (27/2/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, masih terdapat dua orang lagi rekan pelaku dalam jaringan penipuan online dengan modus penjualan mobil yang belum tertangkap, yaitu NT dan FH. Sementara itu, pelaku yang tertangkap ini diketahui bertugas untuk menyediakan tempat bagi rekan-rekannya guna melakukan tindak kejahatan penipuan online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terduga pelaku UK, benar memfasilitasi menyediakan tempat, makanan dan menikmati hasil kejahatan dari NT," ucap Dharma.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti yang digunakan mereka untuk melakukan tindak penipuan online ini. Barang bukti ini berupa puluhan kartu provider dan puluhan HP.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti 10 buah HP dan puluhan kartu provider seluler," tutur Dharma.

Selanjutnya, untuk pelaku langsung diserahkan ke pihak Polres Nunukan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Polisi juga masih mengejar dua orang rekan pelaku lainnya.

"Untuk saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku utama NT dan FH," sebut Dharma.




(tau/nvl)

Hide Ads