2 Santri di Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Guru Pesantren

Kaltim

2 Santri di Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Guru Pesantren

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 25 Feb 2022 21:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Samarinda -

Santri inisial ABZ (15) dan HRZ (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan guru pesantren di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP alias pasal pembunuhan berencana.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat jumpa pers, Jumat (25/2/2022).

Ary menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dikarenakan kedua tersangka masih di bawah umur. Keduanya bakal menjalani sistem peradilan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Bapas," ucap Ary.

ABZ dan HRZ terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap guru pesantrennya, Eko Hadi Prasetya (40). Kedua santri itu memukul guru bagian kesiswaan tersebut menggunakan balok kayu sebanyak 8 kali lantaran dipicu penyitaan handphone oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil visum terdapat luka di bagian kepala, leher dan badan korban," terangnya.

Tak terima handphone disita, kedua pelaku memiliki niat untuk mengambil handphone tersebut dari tangan korban. Hingga pada pada Rabu (23/2) saat korban selesai melaksanakan salat subuh, keduanya menghadang korban dan melakukan pemukulan di area sekita pondok.

"Saat peristiwa pemukulan terjadi, kedua santri menutupi diri menggunakan topeng dan jaket, niatnya agar tidak diketahui identitasnya," imbuhnya.

Usai mengeroyok, keduanya pun pun langsung meninggalkan korban yang sudah terkapar. Hingga beberapa waktu kemudian, seorang warga yang melihat korban yang langsung membawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Jadi ada satu saksi yang melihat korban sudah terkapar langsung segera membawa korban menuju rumah sakit. Tepat pukul 07.30 Wita, korban akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku tidak berniat menghabisi nyawa gurunya, hanya sebatas ingin merebut kembali handphone miliknya yang disita korban.

"Para pelaku hanya niat merebut handphone dengan membuat pingsan korban," tutupnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads