Kepala Lapas Kelas II A Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Zainuddin membantah tudingan telah melecehkan seorang wanita yang merupakan warga binaan. Dia mengklaim, pemeriksaan terhadapnya oleh Kanwil Kemenkumham tidak membuktikan tuduhan itu.
"Hal itu (tudingan lecehkan wanita warga binaan) tidak lah benar, bahkan atas tuduhan itu saya sudah diperiksa dan yang bersangkutan (warga binaan) sudah di BAP, dan beberapa rekan satu kamarnya juga telah dimintai keterangan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham," ujar Zainuddin kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut, Zainuddin mengungkapkan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya melecehkan wanita warga binaan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bilang saya selalu panggil, tidak ada keterangan yang mengarah ke sana, yang ada saya memang panggil mereka ramai-ramai di tribun (areal Lapas)" imbuhnya.
Zainuddin juga membenarkan jika istri dari pelapor atas nama Arman Syamson memang kerap curhat kondisi rumah tangganya kepada Zainuddin. Namun itu terjadi area terbuka di dalam Lapas.
"Tapi itu di tribun, " benernya.
Zainuddin menduga tudingan dari Arman karena adanya SOP yang dilakukan sejak dia memjabat sebagai Kalapas Kelas II A Parepare.
"Mungkin indikatornya setelah saya masuk di sini, saya lakukan SOP, tidak boleh ada HP, tidak boleh sembarang keluar kecuali sesuai dengan yang dipersyaratkan, sehingga ada yang merasa tidak suka sehingga menyebar isu seperti itu," tuturnya.
Pengakuan Suami Wanita Warga Binaan Soal Tuding Kalapas Lecehkan Istrinya
Sebelumnya diberitakan, suami wanita warga binaan tersebut, Arman mengaku menerima laporan istrinya telah dilecehkan secara non verbal oleh Zainuddin. Arman meminta pihak terkait segera mengusut kasus ini.
"Inti ceritanya dia panggil istri saya keluar bicara. Dia minta supaya itu istriku, kata kasarnya saya diceraikan, untuk apa kau pertahankan itu katanya kau punya suami. Suamimu itu bejat," ujar suami korban, Arman Syamson (52), kepada detikSulsel, Senin (21/2).
"Terus dia katakan juga sama istri saya ada sisi yang jelek di bagian tubuhnya. Istriku ini (tanya), apa itu, Pak? Dia (kalapas) bilang ada tahi lalat di alat vitalmu," sambungnya.
Arman mengungkapkan oknum Kapas Kelas II A Parepare itu lantas mengiming-imingi istrinya untuk dinikahi. Namun dengan syarat harus meninggalkan suaminya terlebih dahulu.
"Kalau kau sudah tinggalkan suamimu nanti saya cari kamu. Karena biar saya bisa lihat itu katanya sisinya yang jelek. Artinya kau mau lihat," kata Arman mengulang cerita dari istrinya.
Perlakuan itu disebut Arman terjadi pada awal Februari ini. Ia diberi tahu mengenai perlakuan tersebut oleh istrinya dua hari setelah Kalapas diduga melakukan pelecehan tersebut.
"Dia (istrinya) adalah warga binaan dalam Lapas. Jadi mungkin karena dia (kalapas) anggap dia punya rumah mau semena-mena terhadap perempuan. Tidak seperti itu," kesalnya.
Penjelasan Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kabid Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya dugaan pelecehan yang terjadi antara warga binaan dan oknum pimpinan Lapas Kelas II A Parepare.
"Setelah saya melakukan pemeriksaan dan klarifikaai secara langsung ke TKP di Lapas Parepare, ternyata pernyataan Bapak Arman memang benar bahwa istrinya dalam hal ini warga binaan mengatakan seperti itu," kata dia.
Rahnianto menyampaikan, berdasarkan pengakuan korban, oknum pimpinan disebut melakukan pelecehan seksual dalam bentuk ucapan. Dari keterangan itu, korban mengaku tidak mendapat sentuhan fisik.
"Ini baru versinya korban yah, bahwa Pak Kalapas mengatakan 'Wah minta maaf yah, saya bisa menerawang nih', dia berguarau sih, itu maksudnya itunya (alat vital) ada tahi lalatnya. Cuma seperti itu," ungkapnya.
Kalapas juga disebut biasa memanggil beberapa warga binaan lain dan melakukan pelecehan. Hanya, setelah dilakukan klarifikasi terhadap beberapa warga binaan tidak ada yang membenarkan.
"Menurut beberapa sampel yang kami lakukan kepada 5 orang warga binaan bahwa Pak Kalapas tidak pernah memanggil warga binaan. Kalaupun memanggil itu sifatnya pengarahan dan di tempat umum," imbuhnya.
Terkait ucapan tahi lalat itu, dia mengatakan sulit dibuktikan lantaran kejadian itu hanya antara mereka berdua. Tidak ada orang lain yang bisa menguatkan pengakuan korban.
"Bisa saja keterangan ibu itu yang katanya ada tahi lalat berucap sendiri tanpa bisa dibuktikan. Karena kan tidak ada saksi lain. Nah dibantah oleh kalapasnya. Jadi kan fifti-fifti," pungkasnya.
(nvl/nvl)