2 Oknum Polisi di Sangihe Diduga Ikut Sekap-Peras Warga Rp 725 Juta Ditangkap

Sulut

2 Oknum Polisi di Sangihe Diduga Ikut Sekap-Peras Warga Rp 725 Juta Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 18 Feb 2022 21:00 WIB
Kapolda Irjen Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Dirkrimum Kombes Gani F Siahaan dan Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Marlien Tawas, saat melakukan press conference, di Mapolda Sulut, Jumat (18/2/2022).
Foto: Trisno Mais
Manado -

Polisi menangkap 6 dari 7 laki-laki yang diduga menyekap dan memeras 3 warga di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). 2 di antara terduga pelaku merupakan oknum polisi.

Penyekapan dan pemerasan itu dialami korban insial AL, EVB dan AC pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami kerugian hingga Rp 725 juta.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing, RW, JK, AK, OS, GM, MF. Untuk salah satu pelaku berinisial BT masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua anggota yang terlibat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang kita temukan memang betul ada anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini," ungkap Dirkrimum Polda Sulut Kombes Gani F Siahaan saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Jumat (18/2/2022)

Siahaan mengatakan, kedua oknum polisi tersebut ikut berperan aktif. Mereka diduga melakukan intimidasi, serta pemerasan terhadap para korban.

ADVERTISEMENT

"Kedua anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut, baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan secara detail berkaitan dengan tempat tugas dari kedua oknum tersebut.

"Kami belum menjelaskan secara spesifik, kedua anggota Polri ini adalah anggota Polda Sulut," katanya.

Dikatakan Siahaan kedua oknum polisi berperan aktif dalam melakukan penyekapan, pemerasan kepada ketiga korban. Tak hanya itu, mereka malahan telah melakukan secara terencana.

"Jadi perannya jelas. Kegiatan ini dilakukan secara terencana," bebernya.

Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban inisial AL memasuki pintu pemeriksaan tiket di pelabuhan Tahuna. Tiba-tiba 2 orang yang tidak dikenali lantas mendekati korban AL dan EVB. Kedua korban dipaksa masuk ke dalam mobil.

Setelah itu para korban dibawa pelaku ke salah satu hotel yang ada di Tahuna dan disekap di dalam kamar lantai dua hotel tersebut.

Saat itu uang tunai sebanyak Rp 480 juta di dalam masing-masing tas korban diambil paksa oleh para pelaku dan ditransfer ke salah satu rekening yang telah ditentukan pelaku sebanyak Rp 130 juta.

"Kemudian pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 08.30 Wita, korban AL dibawa ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sebanyak Rp 115 juta," kata Kapolda Sulut, Irjen Mulyatno.

Irjen Mulyatno menjelaskan, setelah melakukan transaksi, para pelaku membawa korban ke pelabuhan Tahuna untuk diberangkatkan ke Manado.

"Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 725 juta," ujarnya.

Terkait keterlibatan kedua oknum polisi dalam kasus ini, Irjen Mulyatno menegaskan akan memberi sanksi. Dia memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebanyak Rp 167 juta dan bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko C Sawotong.

(tau/nvl)

Hide Ads