Polisi menangkap 4 orang terkait kasus pembunuhan mantan Kapolsek Amali (Kabupaten Bone) Purnawirawan Kompol Kamaruddin di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
"Empat-empatnya jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
Keempat tersangka berinisial MSN (19), ED (21), YM (21) dan ZL (20) melarikan diri setelah korban dibunuh pada Rabu (9/2). para tersangka yang buron lantas menyerahkan diri di Polres Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan menyerahkan diri di Polres Bone kemudian dibawa ke Soppeng untuk proses penyidikannya," kata Noviarif.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
"Jadi kita juncto kan (Pasal) 56-nya (3 tersangka berperan melakukan pembunuhan)," katanya.
Peristiwa Pembunuhan
Pembunuhan Kamaruddin bermula saat putra korban inisial A menyalip para tersangka di jalanan. Para tersangka tak terima disalip sehingga mengejar A pada Rabu (9/2).
Karena diburu, A memacu motornya hingga di depan rumahnya. A sempat terlibat cekcok dengan para tersangka.
Mendengar terjadi keributan di depan rumahnya, korban lalu keluar untuk membantu putranya yang dikejar pelaku. Namun tanpa basa-basi korban langsung ditikam tersangka saat mendekat ke lokasi percekcokan.
Korban Kamruddin langsung tewas di tempat. Sementara para tersangka melarikan diri dari lokasi dan menyerahkan diri di Polres Bone pada keesokan harinya, Kamis (10/2).
(hmw/nvl)