Seorang pria inisial PS dan perempuan inisial ST diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Paman dan ponakan tersebut pun dikenakan wajib lapor akibat perbuatannya.
"Mereka (terduga pelaku pembakaran lahan) itu paman dan ponakan," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan kepada detikSulsel, Jumat (8/9/2023).
Setiawan mengungkap kedua terduga pelaku tersebut membakar lahan di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Rabu (6/9) lalu. Saat kejadian muncul protes dari warga yang melihat dan melaporkan kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota dari Polsek Soreang yang ke lokasi untuk mengamankan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, mereka bukan hendak melakukan pembakaran lahan. Tetapi mereka hanya mau membakar sampah di lahan mereka.
"Jadi mau bakar sampah, bukan pembakaran lahan. Itu juga jauh dari permukiman warga lokasi membakar sampah," paparnya.
Pelaku mengaku juga sudah mengantisipasi kebakaran. Mereka menyediakan selang sendiri untuk memadamkan api.
"Kami sudah tinjau TKP yang dibakar. Itu hanya ilalang di pinggir jalan dan di bawah jurang. Ada selang mereka siapkan sendiri juga," jelasnya.
Setiawan mengatakan kedua pelaku untuk sementara hanya dikenakan wajib lapor. Status mereka akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Mereka wajib lapor (tidak ditahan). Kami akan segera gelar kasusnya untuk menentukan statusnya," paparnya.
(ata/ata)