Sebanyak 32 ASN mendaftar untuk mengisi 10 jabatan eselon IIB di Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Posisi tersebut mulai dari kepala dinas hingga Direktur Rumah Sakit (RS) Hasri Ainun Habibie.
"Hari ini hari (kemarin) terakhir pendaftaran untuk 10 jabatan II B di Pemkot Parepare," ungkap Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus kepada detikSulsel, Kamis (7/9/2023).
Adapun 10 jabatan eselon IIB lingkup Pemkot Parepare yang akan diisi mulai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah. Kemudian Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Direktur RS dr Hasri Aiunun Habibie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 32 orang yang resmi mendaftar untuk mengikuti seleksi 10 jabatan II B yakni mulai staf ahli, kadis hingga direktur RS dr Hasri Ainun Habibie," imbuhnya.
Setelah lolos seleksi administrasi, maka tahapan selanjutnya akan dilakukan asesmen dan wawancara oleh panitia seleksi. Hasil penilaian dari panitia seleksi kemudian akan menetapkan 3 nama yang akan diserahkan kepada Wali Kota Parepare.
"Setelah lolos seleksi administrasi kemudian masuk asesmen dan wawancara oleh panitia seleksi. Hasilnya akan ada rekap nilai dari pansel dan diserahkan 3 nama ke pejabat pembina kepegawaian atau Pak Wali Kota," tuturnya.
Adriani memaparkan seleksi terbuka ini diketuai Prof Dr Aminuddin Ilmar. Adapun proses pendaftaran dan penerimaan berkas sebelumnya dijadwalkan mulai Kamis (24/8/2023) hingga Kamis (7/9/2023).
Adriani mengemukakan, persyaratan umum bagi mereka yang mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama tercatat ada 18 poin. Di antaranya, berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda di Kabupaten/Kota se-Sulsel, mengajukan lamaran jabatan yang dipilih (maksimal tiga jabatan).
Selanjutnya memiliki pangkat golongan minimal pembina IV/a, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1, diutamakan yang telah mengikuti Latpim III (PKA).
Disclaimer: redaksi detikSulsel telah melakukan penyesuaian judul dan narasi pada paragraf pertama hingga ketiga atas informasi mutakhir yang disampaikan narasumber.
(hsr/asm)