Pembina Yayasan berinsial HS (46) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan tersangka atas kasus pemerkosaan anak berusia 17 tahun hingga hamil. Korban yang bersekolah di yayasan di bawah naungannya itu bahkan dibawa ke Jakarta untuk melakukan aborsi.
"Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 kali, pada bulan September korban tespek dan hamil. Lalu pada awal bulan Oktober korban dibawa ke Jakarta untuk aborsi," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada detikcom, Senin (7/8/2023).
Kompol Tri mengatakan, tersangka HS pertama kali melancarkan aksinya pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel di wilayah Pontianak. Pelaku yang merupakan pembina yayasan memanggil korban ke hotel dan melakukan tindak pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada tanggal 26 Juli 2022 persetubuhan kembali terjadi di hotel yang sama. Lalu yang ke 3, 4, dan 5 itu dilakukan di rumah tersangka," terangnya.
Kasus ini pun baru dilaporkan korban pada Januari 2023. Awalnya HS tidak mengakui perbuatannya, namun Tri menyebut, semua petunjuk terbukti mengarah ke tersangka.
"Kita visum korban di situ memang ada hasilnya (diperkosa). Dari sisi tersangka tidak mengakui setiap perbuatan yang diadukan oleh pihak korban. Tapi kami melihat di sini ada sebuah simpul, ada keterkaitan-keterkaitan antara petunjuk yang kita temukan. Maka itu kami bisa simpulkan pelaku ini sebagai tersangka," paparnya.
Di sisi lain, polisi juga sempat melakukan penyelidikan terkait lokasi saat korban menjalani aborsi. Namun hal itu belum dapat dipastikan sebab korban tidak mengingat tempatnya secara pasti.
"Terkait yang di Jakarta (lokasi aborsi) kami juga sudah kroscek ke sana tapi korban tidak bisa mengingat tempat yang pastinya di mana. Karena dia hanya menyebutkan nama kawasan atau lingkungan, kami cek ke sana, saya berangkatkan anggota ke Jakarta, foto dan kita kirim ke dia ada 3 atau 4 tempat, lalu dia jawab bukan ini dan lupa yang mana," jelasnya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan polisi. Namun polisi telah menyerahkan berkas ke kejaksaan atau masuk tahap P19 pada Senin (7/8).
"Kasus itu sampai hari ini kita sudah lakukan tahap 1. Artinya kita sudah kirim berkas ke Kejaksaan dan dari awal juga kami sudah komunikasi dengan rekan-rekan Jaksa terkait perkara ini," kata dia.
"Jadi untuk saat ini kami menunggu petunjuk-petunjuk daripada kejaksaan terkait perkara ini," tambahnya.
Tersangka sempat menjalani masa penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, pada 1 Agustus 2023, pihak keluarga pelaku meminta agar penahanannya ditangguhkan.
"Kami menangguhkan ini juga bukan semata-mata hanya ditangguhkan, tidak. Ada permohonan. Awalnya pada hari kelima dia ditahan itu ada permohonan dari istrinya untuk dilakukan penangguhan," tutur Tri.
Tri melanjutkan, istri HS menyampaikan bahwa tersangka telah berkeluarga dan bisa menjamin. Dengan syarat tersangka bersedia menjalani wajib lapor.
"Akhirnya kita kaji dan kita berikan penangguhan. Namun untuk kasusnya sendiri, bukan berarti kita tangguhkan lalu kasusnya berhenti. Tidak. Kasus tetap berjalan," pungkasnya.
(ata/ata)