Alasan ESDM Belum Beri Izin Ekspor ke Freeport

Alasan ESDM Belum Beri Izin Ekspor ke Freeport

Tim detikFinance - detikSulsel
Sabtu, 08 Feb 2025 18:00 WIB
Kondisi Tambang Grasberg terkini di Mimika Papua
Foto: Hans Henricus BS Aron/detikcom
Jakarta -

Pemerintah belum memberikan izin atau relaksasi untuk PT Freeport Indonesia (PTFPI) mengekspor konsentrat tembaga. Diketahui, relaksasi ekspor untuk Freeport sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2024.

Mengutip detikFinance, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan ekspor perlu ada pemicu atau alasan untuk mendapatkan relaksasi. Alasannya disebut harus memuat kondisi kahar atau force majeure.

"Jadi kalau misalnya terkait dengan izin ekspor, sebetulnya ekspor itu kan sudah dilarang. Nah harus ada kondisi tertentu yang menyebabkan larangan itu dibuka. Nah misalnya kondisi kahar misalnya. Nah kondisi kahar itu siapa yang menyebabkan kondisi? Itu kan mesti ada statement seperti itu," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri lantas menegaskan pemerintah belum memberikan izin ekspor konsentrat tembaga. Ia pun menjelaskan pihak yang berhak memberi izin adalah Kementerian ESDM.

"Ya, dari ESDM, tapi pemicunya mesti ada, kira-kira gitu lah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan kasus kebakaran yang terjadi di smelter PTFI di Kawasan Industri Java Integrated Industrial Estate, Gresik, Jawa Timur di Oktober 2024. Meski begitu, Tri berpandangan perlu ada penyelidikan mendalam terkait potensi kesengajaan dalam kasus tersebut.

"Nah, itu. Ya maksudnya kebakaran, kebakaran itu disengaja atau tidak," imbuhnya.

Saat ini penyelidikan terkait penyebab kebakaran masih dilakukan. Tri menduga masalah kelistrikan menjadi salah satu penyebab terbakarnya smelter Freeport di Gresik.

"Kayak semacam itulah, aliran listrik. Ya, gitu-gitulah. Saya nggak tahu istilahnya," tutup Tri.




(asm/ata)

Hide Ads