Penerimaan Pajak di Sulsel Turun 4,02%, Jadi Rp 2,7 T hingga Maret 2024

Penerimaan Pajak di Sulsel Turun 4,02%, Jadi Rp 2,7 T hingga Maret 2024

LM. Mashudi - detikSulsel
Kamis, 16 Mei 2024 18:00 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi penerimaan pajak. Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Makassar -

Penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Maret 2024 sebesar Rp 2,7 triliun atau 19,51% dari target tahunan. Penerimaan pajak tersebut terjadi penurunan 4,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Kinerja penerimaan pajak s.d. 31 Maret 2024 mencapai Rp 2,7 triliun atau 19,51% dari target tahun 2024 sebesar Rp13,89 triliun, menurun 4,02% (yoy)," kata Kabid DP3 Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Soebagio mengatakan, penurunan penerimaan pajak dari periode sama tahun lalu disebabkan melambatnya aktivitas ekonomi. Terutama pada sektor konstruksi dan pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan negatif disebabkan aktivitas ekonomi yang melambat pada sektor konstruksi dan pertambangan, serta turunnya beberapa komoditas seperti nikel dan kelapa sawit," jelasnya.

SPT tahunan mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 12,91%. Total 452.262 orang yang melaporkan SPT tahunan di tahun 2024.

ADVERTISEMENT

"Sebanyak 452.262 orang wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan pada tahun 2024, meningkat 12,91% dibanding tahun sebelumnya, yang terdiri dari 441.151 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 11.111 SPT Tahunan Badan," Ungkapnya.

Untuk penerimaan cukai mengalami pertumbuhan negatif 16,02% (yoy). Hal tersebut selaras dengan produksi hasil tembakau (rokok) yang terkoreksi 24,02% (yoy).

"Kebijakan kenaikan tarif cukai HT Tahun 2024 berhasil menekan konsumsi rokok di Sulawesi Selatan sehingga dapat mengurangi eksternalitas negatif dari konsumsi rokok dan mengurangi biaya kesehatan masyarakat," terangnya.




(ata/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads