Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto akan menindaklanjuti aspirasi asosiasi pengusaha yang mengeluhkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75%. Danny menganggap nilai kenaikan itu tidak masuk akal.
"Jadi memang 75% cukup besar dan saya kira tidak realistis," ujar Danny Pomanto kepada wartawan usai menerima audiensi asosiasi pengusaha hiburan di Balai Kota Makassar, Rabu (23/1/2024).
Danny mengaku ikut kaget kenaikan pajak hiburan dipatok maksimal 75%. Dia mengakui keresahan para pelaku usaha atas rencana kenaikan pajak itu merupakan hal yang wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kaget juga sebesar itu, sehingga saya kira apa yang disampaikan teman-teman PHRI itu wajar sekali. Karena itu memang jumlah yang tidak masuk akal dalam berpajak," tambahnya.
Danny mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan opsi pemberian insentif fiskal pajak di tengah kenaikan pajak hiburan itu. Kebijakan insentif itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor: 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Dalam SE itu disebutkan insentif fiskal pajak daerah ini berupa pengurangan ketetapan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25% dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75% dari SPTPD yang dilaporkan.
"Solusinya kan sudah ada surat edaran yang saya suruh telaah, surat dari kemendagri, kita ikuti itu. Salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan berapa penurunannya menurut undang-undang, nah ini kita masih bahas," tutur Danny.
Danny berharap pelaku usaha hiburan bersabar menunggu keputusan lebih lanjut terkait penetapan pajak hiburan. Dia juga berharap pelaku usaha bisa memberikan usulan yang ideal terkait nominal pengenaan pajak.
"Jadi kalau saya bilang harus ada dua jalur, jalur komplain dari pada seluruh dunia usaha yang berhubungan dengan pajak ini. Yang kedua adalah memberikan konsep apa sebenarnya yang paling ideal, jadi bukan hanya sekadar komplain saja," ucapnya.
Danny menyadari tidak bisa berbuat banyak lantaran aturan kenaikan pajak 40%-75 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Pihaknya juga kesulitan menerbitkan perwali terkait keringanan pajak jika bertentangan dengan Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 yang sudah mengatur kenaikan pajak itu.
"Kan tidak mungkin saya bikin perwali sekarang tapi perdanya bertentangan, itukan tidak mungkinlah. Paling tidak adalah kebijakan fiskal, keringanan jadi anggaplah sebagai intensif, begitu jadi dalam bentuk insentif pajak," tegas Danny.
Usaha Terancam Tutup
Sebelumnya diberitakan, asosiasi pengusaha hiburan di Kota Makassar menolak kenaikan pajak hiburan hingga 75%. Mereka menganggap nominal itu memberatkan dan bisa membuat usaha terancam tutup.
Keluhan itu disampaikan saat bertemu dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1). Asosiasi pengusaha itu terdiri dari Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
"Kita datang untuk memberi sebuah pengertian, kalau dipaksakan 75% maka dipastikan kita akan tutup," kata Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga kepada wartawan, Rabu (24/1).
Anggiat menyebut, Danny menyambut baik keluhan asosiasi pengusaha hiburan. Dia mengaku wali kota Makassar akan memperjuangkan aspirasi pengusaha terkait kenaikan pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022.
"Beliau (Danny) menyebut tidak mungkin 75%, naik 10% saja apa harga-harga customer sudah bagaimana apalagi ini 75% belum lagi 10% service charge," ucapnya.
(sar/asm)