Asosiasi pengusaha hiburan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 yang memuat dan mengatur kenaikan pajak hiburan 40% hingga 75%. Pihaknya menilai regulasi itu diskriminatif dan merugikan pengusaha.
"Ini perlu juga disampaikan di media bahwa dalam kajian akademik yang disusun Hukum dan HAM itu sebenarnya pasal itu tidak bisa didiskriminasi, nah ini diskriminasi," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggiat Sinaga di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1/2024).
Anggiat mencontohkan, ada perbedaan pengaturan pajak ketika di retoran dan kelab malam. Padahal menurut dia seharusnya aturannya disamakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan orang makan di restoran, makan nasi goreng di kelab itu akan berbeda, ini menjadi diskriminasi padahal di tempat yang sama, perusahaan yang sama, kokinya yang sama," tuturnya.
"Penganggaran yang berbeda itu sudah diskriminasi dengan perusahaan yang sama, tempat yang sama, kokinya yang sama. Jadi hendaknya pemerintah jangan membuat diskriminasi terhadap pajak. Kalau di restoran 10% ya di kelab juga harus 10%," tambah Anggiat.
Anggiat menambahkan skema kenaikan pajak hiburan dari kisaran 40% hingga 75% tidak masuk akal. Nilai itu akan menyulitkan pelaku usaha hiburan.
"Kemarin saja itu pajak 25% kita sudah ngos-ngosan, karena logikanya begini kita terima uang Rp 100, pemerintah langsung ambil Rp 75. Kita hanya dapat Rp 15," imbuhnya.
"Rp 15 itu bagaimana kita mengelola dengan membayar gaji, mau bayar role materialnya, mau bayar listriknya nggak mungkin itu 25% itu udah ngos-ngosan udah agak loyo apalagi ini 75%," tambah Anggiat.
Dia menilai pajak hiburan sedianya maksimal di angka 10%. Nilai minimal 40% membuat pengusaha akan kesulitan.
"Jadi itu idealnya pajak itu 10% idealnya kalau bicara ideal," tambah Anggiat.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku kenaikan pajak 75% tidak masuk akal. Danny awalnya menginginkan kenaikan pajak hiburan maksimal 40%, namun ternyata justru lebih tinggi.
"Itu tidak rasional. Saya juga kemarin kaget saya bicara 40% ternyata 75%," ucap Danny usai menerima audiensi asosiasi pengusaha hiburan di kantornya.
Danny berjanji akan meninjau ulang aturan kenaikan pajak hiburan. Terutama yang ditetapkan lewat Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 menindaklanjuti UU Nomor 1 tahun 2022.
"Hal-hal tidak wajar itu kita rasionalkan. Jangan saling menyalahkan kita pasti memikirkan semua," pungkasnya.
(sar/ata)