Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menanggapi keluhan pedagang di New Makassar Mall, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penjualan secara online atau melalui e-Commerse. Zulhas memastikan akan memperketat penjualan online agar pedagang konvensional tetap bisa hidup.
"Teman-teman lihat sendiri apa yang terjadi, oleh karena itu pemerintah mengerti betul apa yang terjadi dan pemerintah harus hadir untuk mengatur agar semua pihak tidak ada yang dirugikan," kata Zulhas kepada wartawan usai meninjau New Makassar Mall, Minggu (15/10/2023).
Zulhas menjelaskan, pemerintah telah merevisi peraturan menteri perdagangan nomor 50 tahun 2022 menjadi peraturan menteri perdagangan nomor 31 tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya kalau media sosial nggak boleh jualan, ya media sosial saja. Kalau dia mau jadi social commerce harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce itu hanya boleh iklan dan promosi saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan jika ada banyak persyaratan dalam penjualan e-Commerce. Tujuannya agar tidak mematikan penjualan secara konvensional.
"Kalau dia mau jadi e-Commerce syaratnya lebih banyak lagi agar tidak mematikan toko-toko kita ini. Apa syaratnya? Harus ada izin edar dari BPOM, harus ada sertifikat halal kalau makanan," jelasnya.
"Kemudian kalau elektronik harus ada syarat SNI-nya, syarat purna jualnya. Kemudian diatur lagi tidak boleh harganya di bawah harga pokok," kata Zulhas menambahkan.
Kendati demikian, Zulhas mengajak para pedagang konvensional agar ikut bersaing berjualan secara online. Menurutnya penjualan secara online tidak serta merta bisa ditutup begitu saja.
"Oleh karena itu, ini peluang, teman-teman di toko saya anjurkan untuk belajar jualan secara digital. Karena digital ini, online ini kan teknologi tidak bisa disetop lama-lama. Lama-lama nanti orang akan cari cara-cara yang baru," jelas Zulhas.
"Jadi dia bisa juga punya toko juga punya jualan online sehingga omzetnya tambah. Jadi saudara-saudara, sekali lagi yang offline ini laku, UMKM berkembang, industri berkembang tetapi juga modernisasi cara menjualnya bisa dilaksanakan dengan baik makanya diatur," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pedagang New Makassar Mall mengeluhkan omzetnya anjlok karena adanya e-Commerce. Para pedagang meminta kepada Mendag untuk menutup e-Commerce.
"Jadi saran saya sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall supaya ini semua online ditutup, Pak. Sehingga keluarga kami ini setengah mati. Tadinya omzet bisa satu hari Rp 30 juta sekarang Rp 1 juta susah. Kenapa, karena itu tadi," kata Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall (APMM), Muh Sahid di hadapan Mendag, Minggu (15/10).
Pedagang lainnya Rifandi Rifai menyebut, penjualannya turun drastis sejak adanya penjualan secara online. Dia pun meminta Mendag agar menyampaikan keluhan para pedagang ke Presiden Joko Widodo.
"Penjualan kami turun drastis, Pak. Jadi tolong sampaikan kepada yang mulia bapak Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya agar bisa meminimalisir ini dengan adanya toko online, Pak. Kalau bisa," keluhnya.
(ata/asm)