Polemik Baso A Fung yang memecahkan semua mangkuknya di gerai restoran yang berlokasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena infuencer Jovi Adhiguna makan pakai kerupuk babi berbuntut panjang. Pihak bandara pun turut menjawab terkait kisruh yang terjadi.
Melansir dari detikFinance, Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura (AP) I, Rahadian D Yogisworo mengatakan tidak ada pembatasan terkait produk halal serta nonhalal di Bandara Ngurah Rai. Pihak operator memberikan kebebasan kepada pelaku usaha.
Namun, pria yang akrab disapa Yogi itu menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengikuti segala peraturan yang ditetapkan pemerintah setempat. Terutama apabila aturan itu telah dimuat melalui peraturan daerah (perda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya, dalam realisasinya, sebagai pengelola bandara, tidak pernah membatasi itu. Kecuali misalnya perda yang melarang. Contohnya Bandara Surabaya, perdanya melarang adanya minuman beralkohol di bandara atau di fasilitas umum," kata Yogie kepada detikcom, Sabtu (29/7/2023).
Yogi pun mengaku pihaknya menyerahkan polemik ini sepenuhnya kepda pihak yang berkepentingan di Bali. Dia berharap masalah ini dapat diselesaikan segera sehingga tidak merembet ke hal-hal lainnya dan menimbulkan masalah baru.
Tanggapi Usulan Tak Perpanjang Kontrak Baso A Fung
Pihak Angkasa Pura I juga menangkapi terkait usulan DPD untuk tidak memperpanjang kontrak gerai Baso A Fung yang akan berakhir 2 tahun lagi. Terkait itu, Yogie menjelaskan pihaknya tidak berwenang untuk membatasi aktivitas usaha karena ada aturan perundang-undangan yang melindungi para pelaku usaha.
"Pasti kita akan terkena undang-undang monopoli atau melarang membatasi orang berusaha di tempat kita. Ini kita nggak mau menjadi polemik yang panjang. Kita proses pemilihan tenan itu melalui seleksi," kata Yogie.
Dia menyampaikan, keseluruhan proses pengisian tenant dilakukan melalui tender. Apabila kontrak Baso A Fung maupun unit usaha lainnya habis, diharuskan untuk mengikuti tender berikutnya sehingga dipastikan tidak ada perpanjangan otomatis.
"Kontrak kami yang 5 tahun kalau habis kan nggak langsung otomatis diperpanjang. Memang kita proses seleksi lagi untuk proses perpanjangan. Tidak ada proses automatically diperpanjang," ujarnya.
"Siapapun boleh bergabung dengan kami sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan di kami. Misalnya bayar sewa, bayar apa, atau dia memberikan kontribusi. Kan nggak mungkin kita nggak memperbolehkan, itu kan kita kena UU yang lain," tambahnya.
Konten Jovi Adhiguna di Luar Kontrol Bandara
Untuk konten di luar kegiatan marketing atau publikasi yang masih berkaitan dengan ambiance bandara, Yogi mengatakan memang harus melalui izin kepada pihak bandara. Sementara di luar itu, bandara memberi kebebasan kepada siapa saja.
Maka dari itu, kejadian antara Baso A Fung dan Jovi Adhiguna disebut di luar kontrol bandara. Termasuk juga konten restoran tersebut yang berisi aksi memecahkan mangkok, juga dilakukan oleh pihak internal dengan menggunakan akun unit usaha tersebut.
"Memecah-mecahkan itu kan di luar kontrol kita. Karena itu mereka melakukan atas account pribadi mereka, Baso A Fung, bukan lewat akun Bandara I Gusti Ngurah Rai atau AP I Airport Bali," ujarnya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan usulan DPD setempat untuk melakukan pengetatan terhadap konten yang dibuat para tenant dilakukan. Dalam hal ini, bisa saja bila ke depan diberlakukan kebijakan wajib lapor ke bandara apabila mau membuat konten.
"Dimungkinkan (kebijakan lapor konten). Karena di masing-masing daerah punya Perda (Peraturan Daerah) masing-masing. Contoh misalnya izin mendirikan reklame. Kalau di daerah dalam bandara itu tetap harus izin ke provinsi, Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), seperti itu," terangnya.
Kasus Viral Baso A Fung
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Jovi Adhiguna memamerkan video makan bakso yang dicampur dengan kerupuk babi di akun Instagramnya. Kerupuk babi itu dia beli di luar Baso A Fung.
Konten ini pun viral dan menimbulkan polemik. Tak lama berselang, Baso A Fung pun membuat video menghancurkan sejumlah mangkok dan peralatan makan demi menjaga sertifikasi halal yang telah dimiliki. Lalu konten Baso A Fung tersebut justru dikecam oleh masyarakat Bali.
DPD setempat tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi agar kontrak gerai Baso A Fung di lokasi tersebut tak diperpanjang tatkala kontraknya habis pada 2 tahun mendatang. Tidak hanya itu, diusulkan pula kebijakan di mana tenant wajib meminta izin manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai apabila mau menyebarkan dan membuat konten yang membawa nama bandara.
(asm/sar)