Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172 juta sebulan.
Dilansir dari detikNews, Rabu (1/2/2023), penetapan nominal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Regulasi itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Perpres soal Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari 11 pasal. Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 8.
Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp 155.180.670. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 155.180.670.
Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 145.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
(sar/ata)