Catat! Tarif Penyeberangan Bajoe-Kolaka Naik 11%, Ini Rinciannya

Catat! Tarif Penyeberangan Bajoe-Kolaka Naik 11%, Ini Rinciannya

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 03 Okt 2022 22:10 WIB
Praktik calo di Pelabuhan Bajoe, Bone banyak ditemukan (detikSulsel/Agung Pramono).
Pelabuhan Bajoe, Bone (Foto: Agung Pramono/detikSulsel).
Bone -

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif untuk penyeberangan Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kenaikan tarifnya mencapai 11 persen.

"Kita memberlakukan tarif baru penyeberangan Bajoe-Kolaka dengan kenaikan 11 persen dari sebelumnya. Tarif itu mulai berlaku per 1 Oktober kemarin," kata Manager Usaha PT ASDP Cabang Bajoe, Imron kepada detikSulsel Selasa (3/10/2022).

Imron menyebut, penyesuaian tarif baru berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi. Hal itu sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian tarif itu sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pascakenaikan harga BBM. Rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis," sebutnya.

Imron menambahkan, penyesuaian tarif ini diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil. Selain itu bertujuan untuk menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

ADVERTISEMENT

"Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia. Bukan cuman di Pelabuhan Bajoe," jelasnya.

Berikut tarif baru penyeberangan Bajoe - Kolaka yang berlaku mulai 1 Oktober 2022:

Penumpang Dewasa : Rp 105.600

Penumpang Bayi : Rp 10.400

Kendaraan
Golongan I : Rp 137.300

Golongan II : Rp 290.000

Golongan III : Rp 494.400

Golongan IV:
-Kendaraan Penumpang : Rp 1.832.000
-Kendaraan Barang : Rp 1.765.000

Golongan V
-Kendaraan Penumpang : Rp 3.411.900
-Kendaraan Barang : Rp 2.996.400

Golongan VI
-Kendaraan Penumpang : Rp 5.741.300
-Kendaraan Barang : Rp 4.760.000

Golongan VII : Rp 5.903.500

Golongan VIII : Rp 8.288.100

Golongan IX : Rp 12.078.300




(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads