Mudik 2022, Berikut Info Lengkap Kapal Penyeberangan Bajoe-Kolaka

Mudik 2022, Berikut Info Lengkap Kapal Penyeberangan Bajoe-Kolaka

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 21 Apr 2022 06:46 WIB
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, Bone
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, Bone (Istimewa)
Bone -

Penyeberangan Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)-Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu jalur mudik yang ramai menjelang lebaran. Jalur ini merupakan akses utama penyeberangan utama wilayah Sulsel dan Sultra.

Jadwal penyeberangan di Pelabuhan Bajoe-Kolaka terbagi menjadi tiga. Jadwal penyeberangan dilakukan pada pagi, siang dan sore hari.

"Jadwal pemberangkatan kapal terjadwal tiga kali sehari. Trip 1 pukul 09.00 Wita, trip 2 pukul 12.00 Wita dan trip 3 pukul 15.00 Wita," ungkap Korsatpel Pelabuhan Penyeberangan Bajoe Muhammad Danial kepada detikSulsel, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danial menuturkan jumlah armada lintas penyeberangan Bajoe-Kolaka ada total 9 kapal. Namun saat ini ada 2 unit sedang melaksanakan docking (perawatan) tahunan.

Sehingga armada kapal yang beroperasi ada 7 unit dengan pola operasi masing-masing 3 trip dari Bajoe dan 3 trip dari Kolaka dan 1 kapal standby atau cadangan di Kolaka setiap hari.

ADVERTISEMENT

"Ada 1 armada antisipasi biasanya adakan penambahan trip bila ada lonjakan. Jadi bisa sampai 4 trip atau pemberangkatan bolak-balik tiap hari," jelasnya.

Tarif tiket penyeberangan Bajoe-Kolaka bervariasi. Ada tarif penumpang tanpa kendaraan dan tarif penyeberangan sesuai golongan kendaraan.

Berikut tarif penyeberangan Bajoe-Kolaka seperti dihimpun detikSulsel :

1. Tarif Tiket Penumpang:

Bayi Rp 10.100

Umum Rp 96.000

2. Tarif Jasa Penyeberangan Kendaraan:

Golongan I (sepeda) Rp 123.000

Golongan II (sepeda motor < 500 cc dan gerobak) Rp 262.000

Golongan III (sepeda motor > 500 cc dan roda 3) Rp 440.000

Golongan IV (mobil jeep, sedan, minibus, pick up) kendaraan penumpang Rp 1.691.000, kendaraan barang Rp 1.628.000

Golongan V (Bus, truk, truk tangki dengan panjang 7 meter) kendaraan penumpang Rp 3.177.000, kendaraan barang Rp 2.788.000.

Golongan VI (kendaraan panjang 7 sampai 10 meter) untuk penumpang Rp 5.343.000, untuk barang Rp 4.428.000

Golongan VII (truk tronton dan truk tangki 10-12 meter) Rp 5.500.000

Golongan VIII (truk tronton dan truk tangki 12 sampai 16 meter) Rp 7.720.000

Golongan IX (kendaraan ukuran panjang lebih 16 meter) Rp 11.436.000.




(tau/hmw)

Hide Ads