Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) Aruddini mengungkapkan permintaan subsidi tiket pesawat rute Makassar-Selayar (PP) sulit untuk diberikan. Pasalnya, rute penerbangan itu sudah komersil dan bukan lagi jalur penerbangan perintis.
"Kalau bicara subsidi saya kira ndak seperti itu bunyinya. Karena (rute) Makassar-Selayar itu sudah jalur komersil. Artinya jalur yang sudah bukan lagi rintisan (perintis)," ungkap Aruddini kepada detikSulsel, Kamis (25/8/2022).
Terkait permintaan subsidi tiket dari Pemkab Selayar, Aruddini mengaku belum mendapatkan surat resminya. Sehingga belum mengetahui secara terperinci apa isi permintaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dapat tertulis, tapi infonya ada permohonan dari Pemda Selayar. Detailnya seperti apa, saya belum baca," ujarnya.
Aruddini menambahkan karena rute Makassar-Selayar bukan jalur penerbangan perintis maka untuk usulan subsidi terlebih dahulu Pemkab Selayar harus bersurat kepada Gubernur Sulsel dengan melampirkan surat pernyataan ketidaksanggupan dari maskapai.
"Karena dia jalur komersil, itu harus ada pernyataan dari pihak maskapai bahwa dia tidak sanggup," bebernya.
Setelah itu, usulan tersebut baru bisa dilakukan kajian atau pertimbangan teknis terkait permasalahan maskapai. Pertimbangan teknis itu bisa berupa analisis biaya operasional maskapai, maupun juga terkait spesifikasi pesawat yang digunakan.
"Tentu pertimbangan teknis ada dua kemungkinan, yang pertama kita akan tanyai dari sisi ketidakmampuan, dari total operational costnya, katakanlah jumlahnya berapa? Sehingga kebutuhan yang harus dibantukan itu berapa, biar bisa terpenuhi?" tururnya.
"Alternatif kedua, spesifikasi pesawatnya misalnya turun, dari ATR 72, mungkin agar tidak terputus penerbangan menggunakan dulu Twin Otter yang kapasitas 20 (penumpang), atau ATR 42 yang kapasitasnya 42 (penumpang)," lanjutnya.
Meskipun demikian, Aruddini tidak menutup kemungkinan Pemprov Sulsel akan memberikan bantuan dalam bentuk lain. Ini lantaran sudah ada arahan dari pemerintah pusat untuk pemerintah provinsi agar membantu persoalan mahalnya harga tiket pesawat.
"Katakanlah (sebagai contoh), ongkos bantuan angkutan udara untuk pecepatan new normal pasca COVID-19. Kira-kira begitu," tukasnya.
(tau/nvl)