Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan dalam waktu dekat. Pembayaran mulai dilakukan awal bulan depan termasuk untuk PNS di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada detikcom, Selasa (21/6/2022).
Tahapan pencairan gaji ke-13 ini kata Tri mulai diproses Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 23 Juni. Ini dilakukan pencocokan data gaji. Sehingga surat permintaan membayar (SPM) gaji ke-13 sudah bisa diajukan pada 24 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi prosesnya lebih cepat," bebernya.
Tri menuturkan percepatan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pencairan dana pada 1 Juli. Menurutnya ini bagian dari strategi pelayanan Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPb).
"Diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya," bebernya.
Baca juga: Kabar Baik Buat PNS, Gaji ke-13 Cair 1 Juli! |
Namun dia menuturkan, proses pencairan ini tergantung juga pada pengajuan yang dilakukan satuan kerja (satker). Makin cepat diajukan maka makin cepat bisa diproses. Namun bila sulit diajukan sebelum 1 Juli, tidak perlu khawatir.
"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13-nya," pungkas Tri.
(tau/nvl)