Investasi Rp 10 M, Pemprov Bentuk BUMD Kelola PI Migas

Investasi Rp 10 M, Pemprov Bentuk BUMD Kelola PI Migas

Taufik Hasyim - detikSulsel
Rabu, 02 Mar 2022 22:43 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Pemprov Sulsel membentuk BUMD migas untuk mengelola PI 10% blok migas(Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minyak dan gas (migas) dengan investasi Rp 10 miliar. BUMD ini akan mengelola participating interest (PI) 10% blok migas di Sulsel.

"Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016, bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD," ungkap Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat dalam keterangan yang diterima detikSulsel, Rabu (2/3/2022).

Hayat mengatakan, pendirian BUMD ini membutuhkan investasi sebesar Rp 10 miliar. Namun jika merujuk Undang-undang (UU)No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) minimal 25 persen dari nilai total investasi tersebut disetorkan sebagai modal awal. Sehingga, nilai investasi Pemprov Sulsel pada tahun 2022 ini adalah Rp 2,5 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 7,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan BUMD migas ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel. Dana untuk penyertaan modal ini sudah dianggarkan di APBD," bebernya.

Diketahui ada empat sumber produksi gas yang akan dikembangkan di wilayah kerja minyak dan gas bumi blok Sengkang sesuai data dan informasi Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD.

ADVERTISEMENT

Di antaranya adalah lapangan Kampung Baru dengan cadangan P1 Sebesar 163,38 BSCF Dan P2 sebesar 46,47 BSCF, lapangan South Walanga dengan cadangan B1 sebesar 108,21 BSCF dan P2 sebesar 12,44 BSCF, lapangan Sampi-Sampi Dengan cadangan B1 sebesar 15,83 BSCF & P2 sebesar 24,14 BSCF, serta Lapangan Bonge dengan cadangan P1 sebesar 4,17 BSCF & P2 sebesar 3,11 BSCF.

Sementara sesuai pasal 4 Huruf A Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016, karena keempat lokasi sumur produksi di atas berada di daratan dalam satu provinsi maka penawaran PI 10% diberikan kepada satu BUMD. Pembentukan BUMD ini dikoordinasikan Gubernur dengan melibatkan Bupati/Wali Kota yang wilayah administrasinya masuk dalam lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

Disebutkan pula bahwa usulan Pemprov Sulsel terkait pendirian BUMD Migas ini sesuai dengan amanat Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dan pada 13 Desember 2021 lalu, Biro Perekonomian telah mengirimkan perbaikan dokumen pendirian BUMD tersebut ke Kemendagri.




(tau/nvl)

Hide Ads