Riuh 38 PPPK Soppeng Dipecat Meski Ada yang 10 Tahun Mengabdi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 24 Okt 2026 09:33 WIB
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Soppeng -

Sebanyak 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan dipecat secara sepihak. PPPK yang dipecat ada yang sudah 10 tahun mengabdi di Pemkab Soppeng.

Pemecatan sepihak itu awalnya diungkap salah seorang PPPK Paruh Waktu inisial AT. Dia menyebut, dirinya dan 37 orang lainnya kini sudah tidak berkantor lagi, termasuk ajudan Ketua DPRD Soppeng.

"Sebanyak 38 orang ka di DPRD yang dikasih begitu (diberhentikan) statusku. Saya tidak berkantor lagi per 1 Oktober, karena SK berakhir 30 September 2026, termasuk itu ajudannya Pak Ketua," ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AT kepada detikSulsel, Selasa (20/10/2026).

AT mengaku tidak mengetahui alasan diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu. Sebab, menurutnya dirinya tidak pernah membuat kesalahan selama berdinas.

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah dapat teguran dari BKPSDM, saya tidak pernah absen, e-kinerjaku lengkap," sebutnya.

"Ini tiba-tiba langsung masa kontak kerja berakhir 30 September. Tetapi tidak semua (PPPK Paruh Waktu) berakhir, ada juga yang lanjut kontraknya padahal pernah tidak ikut apel, ada yang bolong-bolong datangnya," sambung AT.

Dia mengatakan, dirinya pernah mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut ke BKPSDM namun tidak mendapat jawaban. Dia lantas menilai ini sebagai pemberhentian secara sepihak.

"Saya pertanyakan di BKPSDM, apa kesalahanku tapi tidak ada bisa dijawab. Menurutku ini seakan-akan ini diberhentikan sepihak, karena tidak ada surat pemberhentian, hanya masa kerja yang berakhir tanggal 30 September. Dan mulai 1 Oktober tidak berkantor lagi karena tidak bisa login di aplikasi Setara (Sistem Elektronik Terintegrasi Presensi ASN)," katanya.

Dipecat Setelah 10 Tahun Mengabdi

AT mengaku kecewa lantaran dipecat sepihak. Padahal dirinya sudah lebih dari 10 tahun mengabdi di Pemkab Soppeng.

"Saya mengabdi sudah lebih dari 10 tahun. Karena rata-rata yang diangkat PPPK Paruh Waktu yang terdata di tahun 2021," kata AT.

Dia mengklaim selama ini menjalankan tugas dengan baik dan tidak pernah ditegur selama bertugas di DPRD Soppeng. Dia menyebut ada rekannya sesame PPPK yang malas ke kantor namun kontraknya diperpanjang.

"Saya rajin ke kantor, tidak pernah ada teguran, SKP-ku juga lengkap (e-kinerja) tapi diberhentikan sepihak tanpa penjelasan apapun. Sementara ada yang jarang datang, bahkan tidak pernah datang malah tidak diberhentikan, dan kontraknya tetap lanjut," bebernya.

Dia mengungkap istri Anggota DPRD Soppeng Syamsuddin kontraknya juga tidak diperpanjang. Istri Syamsuddin disebut mengabdi sejak terbentuknya Public Safety Center (PSC) Soppeng.

"Yang paling parah itu, istrinya Pak Syam yang Anggota DPRD dari Golkar yang dulu Ketua Tim Pemenangan Sukses waktu Pilkada tidak dilanjut kontraknya. 10 tahun mengabdi sebagai anggota PSC," bebernya.

"Bahkan 2 kali dikasih pindah dari Liliriaja ke Citta, terus dikasih pindah lagi kasian dari Citta ke Donri-donri, dan dia paling rajin bekerja. Pas 1 Oktober masih bisa ceklok, setelah itu tidak bisa lagi sampai hari ini," sambung AT.

Simak Video "Video: Gol Joao Felix Bawa Al Nassr Menang Vs Neom FC, Ronaldo Gagal Penalti"


(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork