Riuh 38 PPPK Soppeng Dipecat Meski Ada yang 10 Tahun Mengabdi

Riuh 38 PPPK Soppeng Dipecat Meski Ada yang 10 Tahun Mengabdi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 24 Okt 2026 09:33 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Soppeng -

Sebanyak 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan dipecat secara sepihak. PPPK yang dipecat ada yang sudah 10 tahun mengabdi di Pemkab Soppeng.

Pemecatan sepihak itu awalnya diungkap salah seorang PPPK Paruh Waktu inisial AT. Dia menyebut, dirinya dan 37 orang lainnya kini sudah tidak berkantor lagi, termasuk ajudan Ketua DPRD Soppeng.

"Sebanyak 38 orang ka di DPRD yang dikasih begitu (diberhentikan) statusku. Saya tidak berkantor lagi per 1 Oktober, karena SK berakhir 30 September 2026, termasuk itu ajudannya Pak Ketua," ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AT kepada detikSulsel, Selasa (20/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AT mengaku tidak mengetahui alasan diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu. Sebab, menurutnya dirinya tidak pernah membuat kesalahan selama berdinas.

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah dapat teguran dari BKPSDM, saya tidak pernah absen, e-kinerjaku lengkap," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Ini tiba-tiba langsung masa kontak kerja berakhir 30 September. Tetapi tidak semua (PPPK Paruh Waktu) berakhir, ada juga yang lanjut kontraknya padahal pernah tidak ikut apel, ada yang bolong-bolong datangnya," sambung AT.

Dia mengatakan, dirinya pernah mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut ke BKPSDM namun tidak mendapat jawaban. Dia lantas menilai ini sebagai pemberhentian secara sepihak.

"Saya pertanyakan di BKPSDM, apa kesalahanku tapi tidak ada bisa dijawab. Menurutku ini seakan-akan ini diberhentikan sepihak, karena tidak ada surat pemberhentian, hanya masa kerja yang berakhir tanggal 30 September. Dan mulai 1 Oktober tidak berkantor lagi karena tidak bisa login di aplikasi Setara (Sistem Elektronik Terintegrasi Presensi ASN)," katanya.

Dipecat Setelah 10 Tahun Mengabdi

AT mengaku kecewa lantaran dipecat sepihak. Padahal dirinya sudah lebih dari 10 tahun mengabdi di Pemkab Soppeng.

"Saya mengabdi sudah lebih dari 10 tahun. Karena rata-rata yang diangkat PPPK Paruh Waktu yang terdata di tahun 2021," kata AT.

Dia mengklaim selama ini menjalankan tugas dengan baik dan tidak pernah ditegur selama bertugas di DPRD Soppeng. Dia menyebut ada rekannya sesame PPPK yang malas ke kantor namun kontraknya diperpanjang.

"Saya rajin ke kantor, tidak pernah ada teguran, SKP-ku juga lengkap (e-kinerja) tapi diberhentikan sepihak tanpa penjelasan apapun. Sementara ada yang jarang datang, bahkan tidak pernah datang malah tidak diberhentikan, dan kontraknya tetap lanjut," bebernya.

Dia mengungkap istri Anggota DPRD Soppeng Syamsuddin kontraknya juga tidak diperpanjang. Istri Syamsuddin disebut mengabdi sejak terbentuknya Public Safety Center (PSC) Soppeng.

"Yang paling parah itu, istrinya Pak Syam yang Anggota DPRD dari Golkar yang dulu Ketua Tim Pemenangan Sukses waktu Pilkada tidak dilanjut kontraknya. 10 tahun mengabdi sebagai anggota PSC," bebernya.

"Bahkan 2 kali dikasih pindah dari Liliriaja ke Citta, terus dikasih pindah lagi kasian dari Citta ke Donri-donri, dan dia paling rajin bekerja. Pas 1 Oktober masih bisa ceklok, setelah itu tidak bisa lagi sampai hari ini," sambung AT.

Legislator Desak Pemkab Beri Kejelasan

Ketua Fraksi Golkar DPRD Soppeng Hadi Wijaya Ismail menyayangkan adanya pemberhentian sepihak terhadap PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan Pemkab Soppeng tidak sejalan dengan niat Presiden Prabowo Subianto yang sangat memperhatikan kesejahteraan PPPK.

"Di saat Presiden Prabowo mencoba memberikan perhatian kepada kesejahteraan PPPK, kami tentu menyayangkan jika masih ada PPPK yang memang benar masih aktif, sudah mengabdi lebih 10 tahun terus kemudian mereka harus dirumahkan (diberhentikan)," ucapnya.

Hadi berharap Pemkab memberikan penjelasan terkait pemutusan kontrak puluhan PPPK Paruh Waktu tersebut. Dia ingin hasil evaluasi yang menjadi dasar pemutusan kontrak disampaikan ke yang bersangkutan.

"Pemerintah daerah harus memberikan transparansi ke teman-teman PPPK, kalau sesuai mekanisme berikan jawaban ke mereka agar tidak simpang siur soal pemberhentiannya. Kalau perlu dibukakan datanya, mulai persoalan indikator kinerja, jangan seakan-akan itu disembunyi," katanya.

Dia mengaku Pemkab dan DPRD pernah melakukan rapat, dan saat itu ditegaskan tidak ada alasan untuk merumahkan PPPK. Apalagi penggajiannya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat

"Pernah (rapat), pascarapat dengan Pemkab Soppeng saat itu Wakil Bupati Soppeng, dia tegaskan sudah tidak ada lagi alasan Pemkab merumahkan PPPK Paruh Waktu terkait alasan anggaran karena sebagian telah diambil penggajiannya oleh pemerintah pusat, sisa sebagian yang menjadi kewenangan daerah," paparnya.

Pemkab Klaim 38 PPPK Belum Dipecat

Belakangan, Pemkab mengklaim puluhan PPPK yang bertugas di DPRD Soppeng itu belum diputuskan untuk diberhentikan. Sekalipun perpanjangan kontrak kerjanya belum jelas.

"Belum ada pemberhentian maupun perpanjangan yang selesai kontraknya per 30 September," ujar Plt Kepala BKPSDM Soppeng Andi Ibrahim Harta kepada detikSulsel, Jumat (23/10).

Ibrahim berdalih status 38 PPPK Paruh Waktu itu masih dalam tahap evaluasi. Tahapan evaluasi kinerja dilakukan oleh SKPD tempat puluhan PPPK itu bertugas.

"Sepengetahuan kami dari BKPSDM bahwa teman-teman PPPK di DPRD sementara tahap evaluasi di SKPD-nya," tuturnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya baru memproses pemberhentian 63 PPPK setelah dilakukan evaluasi secara bertahap. Mereka diberhentikan dan tidak dilanjutkan kontraknya dengan berbagai alasan.

"Di antaranya 45 dengan alasan mengundurkan diri, 3 orang karena meninggal dunia, 15 orang karena pindah ke Sekolah Rakyat. Hasil evaluasinya sebagian sudah ada tetapi belum rampung," katanya.

Ibrahim menegaskan proses evaluasi masih terus berjalan. Dia berharap PPPK Paruh merampungkan penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) yang menjadi dasar evaluasi kinerjanya.

"Ini yang kita dorong agar teman-teman membuat SKP secepatnya dan itu yang belum rampung, intinya ini dikembalikan ke SKPD masing-masing, BKPSDM hanya merekap saja," sebutnya.

PPPK Paruh Waktu Diimbau Tetap Ngantor

Kabag Umum DPRD Soppeng Andi Bau Dolli juga menepis 38 PPPK Paruh Waktu telah diberhentikan. Dia berdalih status puluhan pegawai itu masih dalam tahap evaluasi.

"Ada memang PPPK sudah memang tidak pernah hadir, tapi kalau ternyata bagus absensinya kita ajukan kembali. Belum ada kepastian itu," jelas Andi Bau.

Di sisi lain, dia mengaku belum ada keputusan terkait perpanjangan kontrak 38 PPPK tersebut meski kontraknya telah berakhir 30 September. Mereka bahkan masih diimbau masih kantor dengan dalih menjadi bagian evaluasi.

"Salahnya dia (PPPK Paruh Waktu), kenapa tidak datang di kantor, karena tidak pernah dilarang, bilang 'jangan ko datang'. Justru dia semakin tidak datang, kita punya alasan kalau orang ini tidak mau dilanjutkan kontraknya," jelasnya.

Andi Bau kembali menegaskan, puluhan PPPK yang bertugas di DPRD Soppeng ada dirumahkan atau diberhentikan. Para PPPK masih diminta tetap menyusun SKP sebagai bahan evaluasi meski tidak bisa mengakses aplikasi Sistem Elektronik Terintegrasi Presensi ASN (Setara).

"Tidak ada yang dirumahkan, buktinya masih ada ji kita suruh bikin SKP walaupun tidak bisa login (di aplikasi Setara). Belum ada keputusan, kita kan masih evaluasi-evaluasi," imbuh Andi Bau.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Gol Joao Felix Bawa Al Nassr Menang Vs Neom FC, Ronaldo Gagal Penalti"
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads