DPRD Gowa Segera Tetapkan Darmawangsyah Jadi Bupati Definitif

DPRD Gowa Segera Tetapkan Darmawangsyah Jadi Bupati Definitif

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 16 Okt 2026 12:28 WIB
DPRD Gowa menerima SK Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan bupati Gowa.
Foto: DPRD Gowa menerima SK Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan bupati Gowa. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Gowa -

DPRD Gowa resmi menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian tidak dengan hormat Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). DPRD pun segera membahas penetapan Wakil Bupati (Wabup) Darmawangsyah Muin sebagai bupati definitif menggantikan Husniah.

Rombongan anggota DPRD Gowa yang dipimpin legislator Gerindra, Hasrul Abdul Rajab menerima SK tersebut di Kantor Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Jumat (16/10/2026). SK diserahkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Yarham Yasmin.

SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor: 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 itu sekaligus menetapkan Darmawangsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. DPRD Gowa selanjutnya akan menggelar rapat pimpinan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di rapat pimpinan kita akan bicarakan, bahas terkait tahapan-tahapan yang akan kita lakukan secara kelembagaan, terutama pelaksanaan paripurna pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif," ujar Hasrul.

Hasrul berharap penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa dapat membuat roda pemerintahan kembali berjalan normal. Salah satu agenda yang mendesak yakni pembahasan APBD 2027.

ADVERTISEMENT

"Jadi tentu kami berharap dengan keluarnya SK Plt Bupati ini, Bapak Plt Bupati Gowa bisa menjalankan tahapan untuk pembahasan anggaran. Terutama pembahasan berkaitan anggaran pokok 2027," tuturnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Darmawangsyah soal penonaktifan 7 pejabat di era kepemimpinan Husniah. Hasrul berharap para pejabat tersebut dapat dikembalikan ke posisi semula agar kegiatan pemerintahan kembali berjalan normal.

"Ini kita akan komunikasikan untuk bagaimana Pak Plt Bupati ini bisa mengembalikan jabatan pejabat ini kembali ke posisi awal," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Hasrul menegaskan SK Mendagri secara tertulis menyebut Husniah Talenrang diberhentikan dengan tidak hormat. Menurutnya, keputusan tersebut mulai berlaku pada 14 Oktober 2026.

"Ya, kalau di SK tertulis seperti itu, Ibu Bupati diberhentikan dengan tidak hormat. Iya, jadi SK itu mulai pada tanggal 14 Oktober," imbuh Hasrul.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa Husniah dimakzulkan dari jabatannya oleh MA. Pemakzulan itu usai MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT).

Perkara itu diputus MA pada Kamis (1/10). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Putusan MA itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri dengan memberhentikan Husniah dari jabatannya sebagai Bupat Gowa. Husniah diberhentikan setelah menjabat sekitar 17 bulan.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads