Informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 900 Ribu kini banyak dicari, khususnya para pekerja yang sempat menerima bantuan serupa pada tahun 2025. Kabarnya, pemerintah akan menyiapkan bantuan tersebut untuk periode Oktober, November, hingga Desember di tahun 2026.
Sebelum rencana penyaluran BSU di tahun 2026, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU 2025 kepada para pekerja dengan kriteria tertentu. Mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, BSU 2025 yang disalurkan oleh pemerintah senilai Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juli dan Juli yang diterima sekaligus.
Lantas, BSU Rp 900 Ribu kapan cair lagi untuk tahun 2026? Berikut informasi terbarunya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BSU Rp 900 Ribu Kapan Cair Lagi?
Berdasarkan hasil penelusuran detikSulsel hingga Selasa, (13/10/2026), pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Kementerian Ketenagakerjaan RI mengimbau masyarakat untuk menunggu dan memantau jadwal resminya melalui website dan media sosial Kemnaker.
"Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!," tulis akun resmi Kemnaker RI dalam sebuah komentar di X yang dikutip detikSulsel, Selasa (13/10).
Cara Cek BSU Kemnaker Rp 900 Ribu
Walaupun hingga saat ini pemerintah belum mengonfirmasi secara resmi mekanisme pengecekan penerima BSU Kemnaker 2026, detikers dapat mengacu pada informasi tahun sebelumnya. Pada penyaluran BSU periode 2025, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui melalui website resmi Kemnaker RI.
Berikut cara ceknya:
Cara Cek Penerima BSU 2026 di Laman Kemnaker
Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggunakan NIK KTP. Berikut tahapan pengecekannya:
- Buka laman resmi BSU Kemnaker;
- Gulir ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU";
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Masukkan kode captcha yang tersedia. Jika kode kurang jelas, pengguna dapat menggantinya dengan menekan tombol "Ganti";
- Klik "Cek Status". Status penerimaan BSU akan ditampilkan berdasarkan NIK yang dimasukkan.
Cara Cek Penerima BSU 2026 di Laman BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pada penyaluran sebelumnya, pekerja bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan;
- Cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
- Lengkapi formulir dengan data yang diminta, termasuk NIK dan alamat email;
- Klik Lanjutkan untuk memproses data;
- Periksa notifikasi yang muncul untuk mengetahui status calon penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Lewat JMO
Selain melalui situs web, pekerja dapat mencoba mengecek informasi BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar;
- Jika belum mempunyai akun, lakukan registrasi terlebih dahulu;
- Setelah masuk ke halaman utama, cari menu terkait pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU);
- Isi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email;
- Kirim data untuk diproses oleh sistem;
- Ikuti petunjuk yang muncul untuk mengetahui informasi status BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Lewat PosPay
Bagi pekerja yang ingin mengecek informasi bantuan melalui PT Pos Indonesia, aplikasi PosPay juga dapat menjadi salah satu pilihan apabila layanan BSU tersedia. Pada mekanisme penyaluran sebelumnya, pengecekan dilakukan dengan cara berikut:
- Buka aplikasi PosPay di ponsel;
- Pilih menu i yang berada di sudut kanan bawah layar;
- Tekan ikon bantuan yang tersedia;
- Pilih jenis bantuan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026, apabila opsi tersebut tersedia;
- Masukkan NIK sesuai KTP;
- Tekan Cek Status Penerima untuk melihat informasi yang ditampilkan sistem.
Nah, demikianlah informasi terbaru mengenai pencairan BSU 2026 Rp 900.000. Bagi detikers yang tengah menantikan kabar pencairan BSU 2026, pastikan pantau terus akun resmi Kemnaker ya!
