Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyentil Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) lantaran tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN setelah dijatuhi sanksi pemblokiran layanan ASN digital sejak tujuh bulan lalu. Sanksi ini diberikan sejak Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengutak-atik posisi puluhan pejabat Pemprov namun tidak sesuai prosedur.
BKN mencatat seluruh instansi di Indonesia yang sebelumnya mendapat sanksi telah menjalankan rekomendasi BKN agar layanan ASN digital kembali dibuka. Pemprov Sulbar disebut jadi satu-satunya daerah yang belum menuntaskan rekomendasi tersebut.
"BKN telah menyampaikan rekomendasi penataan jabatan kepada Pemprov Sulbar berdasarkan rencana perbaikan yang sebelumnya disampaikan," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Hardianawati dalam keterangannya dikutip Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan rekomendasi mencakup penataan jabatan ASN terhadap puluhan pejabat yang pengangkatannya tidak sesuai aturan. Di antaranya 68 pejabat administrator dan pengawas direkomendasikan diangkat dalam jabatan fungsional setelah mendapat persetujuan Kementerian PANRB.
"Selain itu, BKN merekomendasikan pengangkatan kembali 13 pejabat administrator dan tiga pejabat pengawas ke jabatan semula atau jabatan setara," jelasnya.
Kemudian terdapat 3 pejabat administrator lainnya masih memerlukan penyelesaian melalui sejumlah langkah. BKN juga telah membatalkan rekomendasi pengangkatan 5 pejabat pengawas ke jabatan administrator karena proses pengangkatannya menyalahi prosedur.
Rekomendasi BKN ini disebut menjadi pengingat bahwa setiap keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN harus sesuai ketentuan agar tidak merugikan pegawai dan menghambat layanan publik. Pemprov Sulbar diminta mematuhi aturan manajemen ASN tersebut.
"Pemblokiran layanan kepegawaian bukanlah tujuan akhir pengawasan. Instrumen tersebut digunakan untuk mendorong instansi memperbaiki keputusan yang tidak sesuai ketentuan," tuturnya.
BKN mengingatkan setiap instansi pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tujuannya agar instansi bisa mengoreksi dan memastikan bahwa keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi sesuai NSPK manajemen ASN dan prinsip sistem merit.
Terkait itu, Sekda Sulbar Junda Maulana belum menanggapi lebih jauh terkait sentilan BKN tersebut. Ia meminta waktu untuk menjelaskan persoalan tersebut.
"Nanti saya jelaskan," singkat Junda.
Diketahui, BKN memberikan sanksi kepada Pemprov Sulbar berupa pemblokiran layanan ASN digital yang membuat proses kenaikan pangkat dan mutasi tidak dapat dilakukan sejak 15 Maret 2026. Sanksi diberikan usai Gubernur Sulbar Suhardi Duka menonjobkan 95 pejabat Pemprov Sulbar tidak sesuai prosedur atau menyalahi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Hardianawati mengingatkan mutasi pejabat mestinya menjadi ruang bagi SDK sebagai Gubernur Sulbar dan PPK untuk menata para ASN. Penataan itu, kata dia, wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Dia lantas mengamini bahwa memang SDK merupakan kepala daerah yang diberikan delegasi sebagai pejabat PPK dengan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, serta pembinaan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Namun, dia juga mengingatkan agar SDK mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak perlu menunggu langit runtuh untuk melakukan perubahan yang berdampak, dengan lebih bijak serta membawa kebaikan bagi organisasi maupun pembinaan bagi ASN sehingga bukan perubahan yang menimbulkan kegaduhan berdasarkan kewenangan semata mengabaikan regulasi dan tanpa kearifan seorang pemimpin yang memiliki kewajiban membina anak buahnya," ujar Hardianawati dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/4).
Pemprov Sulbar Sambangi BKN
Pemprov Sulbar telah mengajukan surat permohonan pembukaan layanan ASN yang diblokir. Bahkan Sekda Sulbar Junda Maulana bersama Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail telah berkunjung ke BKN memaparkan rencana penataan ulang jabatan di Pemprov Sulbar sebagai upaya membujuk BKN mau membuka pemblokiran layanan ASN digital pada Selasa (31/3) lalu.
"Namun demikian karena usulan penataan jabatan yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan maka pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui," kata Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/4).
Meski begitu, Pemprov Sulbar membantah jumlah pejabat nonjob yang disampaikan BKN. Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail mengklaim hanya ada 55 pejabat administrator yang dimutasi.
Simak Video "Video Kabid di Pemprov Sulbar Tewas Usai Mobil Dinas Tabrak Jembatan Arteri"
(asm/ata)