Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Kendari. Empat ranperda tersebut terkait penanggulangan bencana, lembaga kemasyarakatan, pendidikan, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keempat ranperda itu diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (12/10/2026). Ranperda itu diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari Sudirman dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhamad Inarto.
"Ini belum disahkan karena baru usulan dan akan dibahas kembali. Nantinya, dalam proses pembahasan, kita akan melihat lebih detail bagaimana regulasinya. Intinya, kita akan melakukan penyempurnaan," ujar Sudirman.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Kendari mengusulkan penyesuaian sejumlah regulasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini juga bertujuan agar aturan itu bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
Sudirman melanjutkan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah penguatan aturan penanggulangan bencana. Menurutnya, pemerintah perlu mengutamakan langkah mitigasi dan pencegahan untuk mengurangi risiko bencana di wilayah Kota Kendari.
"Jangan hanya setelah terjadi bencana baru kita bergerak. Kita harus mengantisipasi lebih awal, apalagi ada beberapa wilayah di Kendari yang memiliki potensi kerawanan, termasuk tanah longsor," jelasnya.
Pemkot Kendari berharap upaya mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana dapat diatur secara lebih terperinci. Koordinasi antarinstansi juga diharapkan berjalan lebih baik untuk mengantisipasi potensi bencana.
Selain penanggulangan bencana, Pemkot Kendari juga mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2005 tentang bebas buta aksara pada anak usia sekolah dan bagi masyarakat Islam. Evaluasi dilakukan agar ketentuan dalam aturan tersebut tidak menghambat kesempatan anak memperoleh pendidikan formal.
"Jangan sampai karena belum bisa mengaji, anak tetap tidak bisa sekolah, kasihan. Ketika masuk sekolah, ada guru agama yang mengajarkan bagaimana cara mengaji," kata Sudirman.
Sudirman mengatakan kemampuan membaca Al-Qur'an dapat dipelajari melalui bimbingan guru agama di sekolah. Ketentuan dalam perda tersebut perlu dikaji kembali agar anak tetap memperoleh kesempatan bersekolah tanpa terkendala persyaratan kemampuan mengaji.
Evaluasi aturan tersebut turut dibahas bersama Pemkot Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, dan Biro Hukum Sultra. Pembahasan dilakukan untuk melihat kembali kesesuaian aturan dengan kebutuhan pendidikan saat ini.
Ranperda lainnya berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Perubahan tersebut ditujukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari tumpang tindih aturan.
Sementara itu, Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja formal maupun informal. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko sosial lainnya.
Pemkot Kendari berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat Ranperda tersebut masih berstatus usulan dan akan melalui proses pembahasan serta penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Simak Video "Video Tito Sebut Ada Pemda Nggak Kompak Koordinasi Antisipasi Bencana"
(sar/ata)