Pemkot Kendari Tertibkan Bengkel di Kawasan Senopaty Land

Sulawesi Tenggara

Pemkot Kendari Tertibkan Bengkel di Kawasan Senopaty Land

Irwan Mubaraq - detikSulsel
Selasa, 20 Okt 2026 16:29 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan.
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan. (dok. istimewa)
Kendari -

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan berupa bengkel di kawasan Senopaty Land. Penertiban dilakukan dengan memutus aliran listrik.

"Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilaksanakan secara konsisten," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan berupa bengkel di kawasan Senopaty Land.Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan berupa bengkel di kawasan Senopaty Land. (dok. istimewa)

Hal itu disampaikan Amir Hasan saat memimpin rapat pengawasan dan pengendalian kawasan Senopaty Land di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Senin (19/10). Rapat ini sebagai upaya pemkot menegakkan ketentuan pemanfaatan ruang serta memastikan setiap bangunan dan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setiap pelanggaran perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar tercipta ketertiban dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kota Kendari," katanya.

ADVERTISEMENT

Pemkot Kendari, menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan berupa bengkel di kawasan Senopaty Land.Pemkot Kendari, menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan berupa bengkel di kawasan Senopaty Land. (dok. istimewa)

Amir mengatakan penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang membutuhkan koordinasi antarperangkat daerah. Menurutnya, setiap tahapan penindakan harus dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

"Penanganan bangunan bengkel itu telah memasuki tahap penghentian sementara pelayanan umum, termasuk pemutusan aliran listrik," bebernya.

Pemkot Kendari, menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan berupa bengkel di kawasan Senopaty Land.Pemkot Kendari, menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan berupa bengkel di kawasan Senopaty Land. (dok. istimewa)

Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penindakan terhadap objek bangunan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang. Pemkot Kendari berharap pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap ketentuan tata ruang.

"Pemerintah kota Kendari juga mendorong agar setiap pembangunan dan kegiatan usaha di Kota Kendari dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads