Pangkalan LPG di Pinrang Diduga Timbun Stok, Kuota Dipotong 50%

Pangkalan LPG di Pinrang Diduga Timbun Stok, Kuota Dipotong 50%

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 05 Okt 2026 18:30 WIB
Tim Satgas Migas di Pinrang temukan LPG 3 kg diduga ditimbun pihak pangkalan.
Tim Satgas Migas di Pinrang temukan LPG 3 kg diduga ditimbun pihak pangkalan. Foto: (dok. istimewa)
Pinrang -

Satu pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi pemotongan kuota pasokan usai diduga menimbun stok dan tidak memasang papan harga eceran tertinggi (HET). Kuota pasokan dipotong hingga 50 persen.

"Tim Gabungan Satgas Terpadu MIGAS TPID Kabupaten Pinrang bersama Satgas Sektoral Forkopimda Tiroang resmi mengeksekusi sanksi Surat Peringatan Kedua (SP-2) terhadap salah satu pangkalan resmi LPG 3 kilogram berinisial Toko N," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM) Pinrang Muh Yusuf kepada detikSulsel, Senin (5/10/2026).

Dia menjelaskan pangkalan yang beralamat di Kecamatan Tiroang tersebut sebelumnya diberikan sanksi SP-1 karena terbukti melakukan pembangkangan regulasi dan serangkaian pelanggaran tata niaga yang fatal. Kali ini, diberikan SP-2 karena kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pangkalan ini tidak mengindahkan peringatan tim satgas pada kunjungan pertama untuk memajang papan nama dan papan informasi HET resmi Rp 18.500," kata Muh Yusuf.

Selain tidak memasang papan nama dan papan HET, saat sidak pada Kamis (1/10) lalu ditemukan adanya stok LPG 3 kg yang tidak segera disalurkan kepada masyarakat. Temuan itu diketahui setelah dilakukan pencocokan data pasokan agen dengan kondisi stok di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan uji silang digital manifest pasokan agen sejak Senin, 28 September hingga Kamis, 1 Oktober 2026, ditemukan adanya penimbunan stok secara sengaja di mana tabung subsidi tersebut seharusnya sudah tersalur habis ke warga," ujarnya.

Saat sidak, lanjut Muh Yusuf, tim gabungan juga menemukan puluhan tabung LPG 3 kg yang disimpan di dalam mobil pribadi milik pengelola pangkalan. Pengelola disebut berdalih tabung LPG subsidi tersebut akan disalurkan untuk kebutuhan sektor usaha peternakan komersial.

"Saat sidak berlangsung, tim gabungan memergoki puluhan tabung gas melon bersubsidi disembunyikan di dalam sebuah mobil pribadi milik pengelola dengan dalih akan dilarikan untuk menyuplai sektor usaha peternakan komersial besar," paparnya.

Sebagai sanksi tambahan, Pemkab Pinrang merekomendasikan kepada agen penyuplai agar memangkas alokasi pasokan pangkalan tersebut sebesar 50 persen selama tiga bulan. Kuota yang dipotong nantinya dialihkan ke pangkalan lain di sekitar Kecamatan Tiroang.

"Atas akumulasi pelanggaran berat tersebut, Pemkab menjatuhkan sanksi administratif berlapis berupa rekomendasi ke pihak agen penyuplai untuk pemotongan alokasi kuota pasokan harian permanen sebesar 50 persen yang berlaku selama 3 (tiga) bulan berjalan," rincinya.

Muh Yusuf menegaskan sanksi lebih berat akan diberikan jika pangkalan kembali melakukan pelanggaran selama masa pengawasan. Sanksi dapat diberikan berupa sanksi pemberhentian operasional.

"Jika dalam masa sanksi ini kembali ditemukan kecurangan, kami tidak akan segan mengeluarkan SP-3, melainkan langsung menerbitkan rekomendasi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) permanen ke PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi," katanya.



(asm/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads